Bupati Pekalongan Mengaku Tak Tahu Aturan karena Mantan Pedangdut
Kamis, 05 Mar 2026, 03:07 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) saat diperiksa oleh lembaga antirasuah mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut atau pedangdut.
âDalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,â ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Lebih lanjut Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu âCik Cik Bum Bumâ tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. âFAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) pada pemerintah daerah,â katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK mengatakan FAR mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial saja saat menjabat Bupati Pekalongan sehingga tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan.
âDirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan,â ujar Asep Guntur.
Selain itu, dia mengatakan Farida mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Kendati demikian, KPK mengatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. âFAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,â katanya.
Tersangka Tunggal
KPK telah menetapkan FAR sebagai satu-satunya tersangka atau tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
âKPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,â ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan.
âKPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,â katanya.
Sementara itu, dia mengatakan Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ant/S-2
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Peluncuran Hari Pers Nasional 2026 di Banten
-
Pemeriksaan Fadia Arafiq di KPK
-
Pakar UGM Nilai Hunian Sementara Penting dalam Fase Rehabilitasi Pascabencana
-
Tender Proyek Pekalongan Disorot KPK, Perusahaan Keluarga Bupati Diduga Diistimewakan
-
Benturan Regulasi Jadi Hambatan, Pemprov NTB Percepat Legalisasi Tambang Rakyat
-
Main Air Sambil Healing? Yuk, Susur Sungai Ngotok: Wisata Baru yang Lagi Hits di Mojokerto
-
Update RUU PPRT 2026: Menaker Yassierli Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.