Update RUU PPRT 2026: Menaker Yassierli Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR

Selasa, 21 Apr 2026, 18:55 WIB

JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga secara komprehensif.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pekerja rumah tangga harus diakui sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja pada umumnya. Ia menegaskan perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan hubungan kerja.

Ket. Foto: Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga secara komprehensif. — Sumber: ANTARA

"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Sebagai bagian dari proses legislasi, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI. Langkah ini menjadi tahapan penting dalam pembahasan regulasi tersebut.

Menaker menekankan bahwa konsep decent work for domestic workers menjadi landasan utama dalam penyusunan RUU tersebut. Konsep ini mencakup jaminan upah layak, pengaturan waktu kerja, hak istirahat, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.

Ia menjelaskan bahwa hubungan kerja pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus. Faktor sosial, budaya, serta latar belakang pengguna jasa yang beragam menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang tepat.

Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi berbagai kondisi di lapangan. Pemerintah menilai pendekatan komprehensif diperlukan agar perlindungan dapat berjalan efektif dan menyeluruh.

RUU PPRT akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari definisi pekerja rumah tangga hingga perjanjian kerja antara pekerja dan pengguna jasa. Selain itu, mekanisme penempatan tenaga kerja juga akan diatur secara lebih jelas.

Regulasi ini juga mencakup pengaturan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Di dalamnya termasuk ketentuan mengenai pelatihan vokasi dan peningkatan keterampilan pekerja.

Selain itu, jaminan sosial menjadi salah satu poin penting dalam RUU tersebut. Pemerintah ingin memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

Dalam implementasinya, pengawasan dan penyelesaian perselisihan akan mengedepankan prinsip musyawarah. Pendekatan ini dinilai sesuai dengan karakteristik hubungan kerja di lingkungan domestik.

Pemerintah juga membuka ruang peran komunitas dalam penyelesaian konflik. Ketua RT dan RW dapat dilibatkan sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan di tingkat lokal.

Melalui RUU PPRT, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat semakin kuat. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja sektor domestik.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.