Tender Proyek Pekalongan Disorot KPK, Perusahaan Keluarga Bupati Diduga Diistimewakan
Kamis, 05 Mar 2026, 06:01 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada permintaan agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Pekalongan memenangkan perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam tender pengadaan barang dan jasa.
âMeskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan âPerusahaan Ibuâ,â ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Asep melanjutkan, âSimpelnya begini, yang lebih rendah penawarannya dan lebih murah banyak, tetapi âPerusahaan Ibuâ yang ini.â
Ia mengatakan SKPD di Kabupaten Pekalongan kemudian memilih PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), yang merupakan perusahaan keluarga Fadia Arafiq, sebagai pemenang tender.
âAkhirnya yang dipilih yang mana? Ya tadi, karena pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ, ada conflict of interest (konflik kepentingan), sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih âPerusahaan Ibuâ,â katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK: Perusahaan keluarga Fadia Arafiq terima Rp46 M selama 2023-2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), menerima uang hingga Rp46 miliar selama 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penerimaan puluhan miliar tersebut berasal dari pemenangan tender pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
âSenilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,â ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan sebanyak Rp22 miliar kemudian dipakai untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sehingga menyisakan sekitar Rp24 miliar.
Lebih lanjut dia mengatakan sebanyak Rp19 miliar dari sisa tersebut kemudian dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq dan orang kepercayaannya.
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Main Air Sambil Healing? Yuk, Susur Sungai Ngotok: Wisata Baru yang Lagi Hits di Mojokerto
-
Pemeriksaan Fadia Arafiq di KPK
-
Update RUU PPRT 2026: Menaker Yassierli Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR
-
Pakar UGM Nilai Hunian Sementara Penting dalam Fase Rehabilitasi Pascabencana
-
Peluncuran Hari Pers Nasional 2026 di Banten
-
Benturan Regulasi Jadi Hambatan, Pemprov NTB Percepat Legalisasi Tambang Rakyat
-
Klasemen BRI Super League: Persib Dekati Persija
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.