Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Festival Mudik Balon Udara 2026 di Wonosobo Siap Digelar di 23 Lokasi pada 22-29 Maret

📅 Rabu, 04 Mar 2026, 21:40 WIB | Oleh:
Festival Mudik Balon Udara 2026 di Wonosobo Siap Digelar di 23 Lokasi pada 22-29 Maret Doc: ANTARA/HO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Ket. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo Fahmi Hidayat, menjelaskan tentang Festifal Nalon Udara 2026 di Wonosobo, Rabu (4/3).

WONOSOBO - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Wonosobo siap menggelar agenda tahunan berupa Festival Mudik Balon Udara 2026 di 23 lokasi pada 22-29 Maret 2026.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo Fahmi Hidayat, di Wonosobo, Rabu (4/3), menyampaikan festival ini bukan sekadar tontonan, tetapi merupakan warisan budaya masyarakat Wonosobo yang terus dijaga dan dilestarikan.

"Festival Mudik Balon Udara bukan sekadar tontonan, tetapi warisan budaya yang terus kami jaga dan lestarikan. Seluruh kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB, sehingga kami mengimbau masyarakat dan para pemudik untuk hadir lebih awal agar dapat menyaksikan proses penerbangan balon udara secara optimal," katanya.

Ia menuturkan, penyelenggaraan di 23 lokasi desa bertujuan untuk pemerataan kunjungan wisata di seluruh wilayah, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat desa, serta mendorong perputaran ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM selama libur Lebaran.Ia menyampaikan, puncak acara akan digelar pada 29 Maret 2026 pukul 06.00 WIB di Alun-Alun Wonosobo dengan konsep “Tradition in The Sky and Celebration on The Ground.”

Ia memperkirakan puluhan ribu pengunjung akan memadati kawasan pusat kota pada puncak acara. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan penyelenggaraan.

Fahmi Hidayat menegaskan pentingnya kesiapan teknis penerbangan balon tradisional, akurasi titik koordinatlokasi, pelaporan kunjungan wisatawan secara real-time, manajemen lalu lintas dan parkir, pengendalian balon liar, serta penataan UMKM agar perputaran ekonomi optimal.

Kepala Disperkimhub Wonosobo Agus Susanto menyampaikan, aturan pengendalian balon udara antara lain wajib ditambatkan, yaitu minimal tiga tali tambatan dengan tinggi maksimal 150 meter.

Ukuran maksimal tinggi balon tujuh meter dan diameter maksimal empat meter. Tanpa Bahan berbahaya, dilarang menggunakan bahan yang mengandung api atau petasan. Waktu dan lokasi, hanya diterbangkan saat matahari terbit hingga terbenam, di lokasi yang luas dan jauh dari permukiman maupun SPBU.

"Wajib lapor rencana kegiatan kepada Kepolisian atau Pemerintah Daerah paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Nasional
Pemerintah Bahas Upaya Perl...
Luar Negeri
Sebut Kuba 'Negara Gagal', ...
Luar Negeri
Bank Sentral Selandia Baru ...
Advertisement
Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.