Ambang Batas Parlemen Harus Proporsional dan Sederhanakan Parpol
Kamis, 26 Feb 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinilai harus memastikan aspek proporsionalitas pemilu dan harus memiliki spirit penyederhanaan partai politik dalam bingkai penguatan sistem presidensial.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu menjadi panduan dalam menentukan besaran ambang batas parlemen dalam perubahan Undang-Undang Pemilu.âKarena itu, PKB sedang melakukan kajian mendalam dan simulasi untuk memastikan besaran PT ideal untuk memenuhi semangat proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik,â kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin di Jakarta, Rabu (25/2).
Selain itu, dia menilai bahwa dibutuhkan terobosan lainnya untuk mengakomodasi spirit proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik. Metode penghitungan suara, kata dia, menjadi salah satu elemen penting menghadirkan proporsionalitas sekaligus penyederhanaan partai.
âPemilu 2009 pernah diberlakukan model penghitungan sisa suara di daerah pemilihan (dapil) ditarik ke provinsi untuk dikonversi menjadi kursi dengan tanpa mengubah struktur dapil,â katanya.
Di sisi lain, dia juga menyebutkan gagasan penerapan sistem penghitungan suara dengan model bilangan pembagi pemilih (BPP) adalah bentuk penguatan sistem pemilu proporsional. âSecara matematis, penghitungan model ini merepresentasikan proprosionalitas pemilu,â kata dia.
Menurut dia, ragam usulan yang mencuat di ruang publik penting untuk ditimbang dan dikalkulasi secara matang untuk memastikan proporsionalitas pemilu dan penyederhanaan partai politik dapat terwujud di Pemilu 2029 mendatang. âPemilu 2029 harus menjadi titik pijak konsolidasi demokrasi yang berkeadilan, ajeg, dan mapan,â katanya.
Keterwakilan Suara
Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengemukakan penerapan ambang batas fraksi lebih menjamin keterwakilan suara rakyat dengan skema suara pemilih tidak banyak terbuang dalam proses konversi kursi di parlemen.
âPendekatan factional threshold (ambang batas fraksi) digunakan, demokrasi tetap inklusif karena semua suara dihitung, tetapi parlemen tetap efektif karena tidak semua partai otomatis membentuk fraksi. Sistem kepartaian tetap dapat terkonsolidasi tanpa harus mengorbankan prinsip representasi,â kata Titi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan dengan pendekatan tersebut, partai kecil mempunyai peluang representasi tanpa pembatasan masuk ke dalam parlemen.ââââââ Namun, partai kecil harus membangun konsolidasi elektoral untuk beradaptasi pada tingkat kelembagaan di parlemen.
âDalam sistem dengan factional threshold, partai kecil tetap memiliki peluang representasi karena tidak dibatasi masuk parlemen. Namun, mereka harus beradaptasi pada tingkat kelembagaan. Strateginya antara lain membangun konsolidasi elektoral yang kuat, memperjelas basis ideologis, membangun koalisi fraksional, serta meningkatkan kualitas kader dan organisasi,â jelasnya.
ν Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tekad untuk Membawa Pencak Silat Terus Berkembang dan Mendunia
-
15 PPSU Fokus Bersihkan Lingkungan Vihara Viriya Bala
-
Upgrade Serasa Naik Level, KAI Bawa New Generation ke Dua KA Favorit
-
FINAL FIFA Series 2026 Indonesia vs Bulgaria Berlangsung Tanpa Kedip
-
Ruang Imersif Immerzoa di Museum Zoologi Bogor
-
Kemenhub Catat Jumlah Pemudik dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
-
Siap-Siap! Ini Daftar Sektor yang Tak Bisa Nikmati WFH
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.