Siap-Siap! Ini Daftar Sektor yang Tak Bisa Nikmati WFH
Rabu, 01 Apr 2026, 20:45 WIBJAKARTA â Kebijakan work from home (WFH) bagi sektor swasta dan BUMN yang disertai pengecualian untuk sektor tertentu mencerminkan pendekatan yang lebih adaptif dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan manajemen risiko.
Tidak semua sektor memiliki fleksibilitas operasional yang samaâindustri esensial seperti energi, transportasi, manufaktur, dan layanan publik tetap membutuhkan kehadiran fisik untuk menjaga kontinuitas layanan.
Secara analitis, skema pengecualian ini bertujuan meminimalkan gangguan pada rantai pasok dan aktivitas ekonomi inti, sekaligus tetap memberikan ruang bagi sektor yang memungkinkan untuk menekan mobilitas.
Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kejelasan kriteria sektor yang dikecualikan serta konsistensi implementasi di lapangan, agar tidak menimbulkan ketimpangan atau kebingungan di kalangan pelaku usaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan sejumlah sektor perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masuk pengecualian kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu karena kebutuhan operasional tertentu.
"Imbauan (WFH) itu tidak berlaku untuk sekian sektor yang memang itu tetap harus full bekerja. Misalnya terkait dengan sektor energi, sektor kesehatan, layanan publik, dan seterusnya. Jadi bagi mereka WFH itu dikecualikan," kata Menaker di Jakarta, Rabu (1/4).
Secara rinci, Menaker menyebutkan pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi); sektor energi (bahan bakar minyak, gas dan listrik).
Lalu, sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih dan pengangkutan sampah); sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan).
Kemudian sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi); sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan dan hospitality).
Berikutnya sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner); sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman); hingga sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek).
Adapun ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tertanggal 31 Maret 2026. Surat edaran itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Sebelumnya, Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu. Perusahaan di luar sektor tersebut dapat menerapkan WFH yang berlaku efektif sejak hari ini per 1 April 2026.
"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," kata Menaker.
- Kebijakan WFH
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
WFH Jilid Baru Disiapkan, Aktivitas Kantor Bersiap Berubah
-
Pemerintah Provinsi Sulteng Berangkatkan 1.255 Peserta Mudik Gratis
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Libur Lebaran 2026
-
Gubernur DKI Jamin Nasib P3K Tetap Stabil, Sambil Tunggu Arahan Pusat Soal Aturan WFH
-
ASN WFH: Kemenperin Pastikan Layanan Publik Sektor Industri Tak Kendor
-
Pemkot Palembang Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN
-
Libur Lebaran, Atraksi Budaya di Pariaman Jadi Daya Tarik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.