Catatan Tentang Perjanjian 'Reciprocal Trade' Indonesia dengan Amerika (Bagian 1)
📅 Minggu, 22 Feb 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pada 19 Februari 2025, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade. Judulnya manis: Reciprocal. Timbal balik. Setara. Namun setelah 45 halaman dokumen kami dibaca, timbal balik yang dijanjikan hanya tinggal kata. Yang tersisa adalah daftar panjang konsesi sepihak Indonesia—sebuah dokumen yang lebih mirip surat penyerahan kedaulatan daripada perjanjian dagang setara. Dokumen resminya dapat anda baca disini https://ustr.gov/sites/default/files/files/Press/Releases/2026/02.19.26%20US-IDN%20ART%20Full%20Agreement%20-%20US%20Final%20for%20Website%20sanitized.pdf
Koran Jakarta : Perjanjian "Resiprokal" yang Timpang: Ketika Indonesia Kehilangan Lebih dari Sekadar Tarif
A. Ironi Kedaulatan Pangan
Indonesia sudah menghabiskan puluhan tahun dan triliunan rupiah untuk mewujudkan swasembada beras, jagung, dan kedelai. Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 dengan tegas menjadikan "kedaulatan pangan" sebagai prinsip dasar: hak negara dan bangsa untuk menentukan kebijakan pangannya sendiri secara mandiri.
Namun perjanjian ini mewajibkan Indonesia mengimpor jutaan ton komoditas yang persis sama dengan yang sedang kita upayakan untuk diproduksi sendiri. Daftar belanja wajibnya mencakup 3,5 juta ton kedelai per tahun selama lima tahun, 2 juta ton gandum, 3,8 juta ton bungkil kedelai, 50.000 ton daging sapi, 163.000 ton kapas, plus kuota impor untuk jagung, etanol, apel, jeruk, anggur, dan—yang paling menyakitkan—beras.
Coba renungkan: beras, simbol ketahanan pangan dan kemandirian bangsa selama setengah abad, kini masuk daftar belanja wajib dari Amerika Serikat.
Yang lebih pahit, produk pertanian AS bukan berasal dari petani biasa. Mereka datang dari industri yang disubsidi besar-besaran oleh pemerintah federal melalui US Farm Bill—subsidi harga, asuransi panen, dan bantuan langsung yang membuat harga produk mereka jauh di bawah biaya produksi riil. Petani kedelai di Iowa menikmati semua fasilitas itu. Petani kedelai di Jawa Timur? Tidak.
Perjanjian ini menciptakan kompetisi yang timpang sejak awal: antara pertanian yang disubsidi negara terkaya dunia dan petani rakyat yang berjuang dengan lahan sempit serta akses modal terbatas. Hasilnya sudah bisa ditebak. Petani lokal akan kalah sebelum bertanding.
Apa arti "kedaulatan pangan" jika sebuah perjanjian internasional justru mewajibkan kita mengimpor bahan pangan yang sedang kita perjuangkan untuk dihasilkan sendiri, dari negara yang melindungi petaninya dengan subsidi jauh di atas kemampuan kita?
B. Data 280 Juta Jiwa, Tanpa Imbal Balik data dari Amerika
Dari pangan, mari beralih ke dunia digital yang tak kalah strategis. Google, Meta, TikTok, Amazon—nama-nama ini sudah menjadi bagian dari keseharian 280 juta penduduk Indonesia. Miliaran dolar mengalir dari iklan yang ditargetkan, data yang dikumpulkan, waktu dan perhatian yang diekstrak. Semua nilai ekonomi besar itu hampir seluruhnya mengalir ke luar negeri.
Negara-negara lain sudah bergerak. Australia mengesahkan News Media Bargaining Code pada 2021, mewajibkan Google dan Meta membayar penerbit berita. Hasilnya, ratusan juta dolar mengalir ke industri media lokal. Kanada mengikuti dengan Online News Act 2023. India, Prancis, Italia, Inggris punya skema serupa. Uni Eropa membangun kerangka regulasi digital yang melindungi warganya.
Indonesia? Perjanjian ini menutup semua pintu itu.
Lewat perjanjian ini, Indonesia dilarang menerapkan pajak layanan digital (digital services tax). Dilarang mewajibkan platform berbagi pendapatan (revenue sharing) dengan media lokal. Dilarang memberlakukan kewajiban penyimpanan data di dalam negeri (data localization) atau alih teknologi (technology transfer) sebagai syarat masuk pasar.
Platform digital AS boleh memonetisasi 280 juta warga Indonesia dan membawa pulang semuanya. Tanpa kewajiban berbagi sepeser pun.
Sementara di dalam negeri, media lokal dan jurnalisme investigatif tengah tercekik secara finansial. Puluhan redaksi gulung tikar, ratusan jurnalis kehilangan pekerjaan. Revenue sharing bukan soal teknis semata—ia menyangkut kelangsungan ekosistem informasi publik, soal kesehatan demokrasi kita.
Setiap demokrasi besar di dunia membangun kerangka agar platform digital berkontribusi pada ekosistem media domestik. Perjanjian ini justru memastikan Indonesia tidak bisa melakukan hal yang sama.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kesimpulan sementara, yang Didapat vs Yang Diberikan
Sampai di sini, kita bisa mulai membuat catatan kecil.
1. Yang Indonesia dapatkan:
Tarif ekspor ke AS dibatasi di 19 persen—masih 4-6 kali lipat dari tarif normal negara berkembang di WTO (3-5 persen).
Janji-janji kerja sama dan "pertimbangan" yang dalam bahasa hukum tidak mengikat.
2. Yang Indonesia berikan:
Belanja wajib USD 33 miliar untuk produk pertanian dan energi AS, termasuk beras, jagung, dan kedelai yang justru ingin kita swasembadakan.
Penutupan ruang fiskal dan regulasi di sektor digital: tidak bisa memajaki platform asing, tidak bisa mewajibkan mereka berbagi pendapatan dengan media lokal, tidak bisa melindungi data warganya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Catatan ini baru permulaan. Masih ada bagian-bagian lain yang jauh lebih mengkhawatirkan—bagian di mana perjanjian ini masuk ke wilayah geopolitik, mengubah arah kebijakan luar negeri Indonesia, dan menulis ulang regulasi domestik kita dari luar. Baca lanjutannya di : Catatan Tentang Perjanjian 'Reciprocal Trade' Indonesia dengan Amerika (Bagian 2)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!