Batam Dinilai Belum Layak Jadi Kota Ramah Anak, Kasus Kekerasan Meningkat, Rumah Aman Tak Standar

Sabtu, 21 Feb 2026, 13:50 WIB

BATAM – Kota Batam dinilai belum layak menyandang predikat Kota Ramah Anak. Pasalnya, kasus kekerasan terhadap anak meningkat, fasilitas pendukung bagi korban masih minim dan tak layak.

Hal itu disampaikan Lembaga Safe Migran dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota Batam dan Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari di Batam, Jumat (20/2).

Ket. Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Kota Batam, Kepri, Jumat (20/2/2026). — Sumber: DPR RI

Menanggapi kondisi tersebut, Ansari menekankan pentingnya keberadaan Rumah Aman sebagai instrumen vital dalam pemulihan korban kekerasan, baik perempuan maupun anak. Menurutnya, Rumah Aman bukan sekadar tempat singgah, melainkan ruang proteksi di mana korban mendapatkan rasa aman yang mungkin tidak mereka dapatkan di lingkungan asalnya.

“Rumah aman itu memang untuk korban kekerasan, baik itu perempuan ataupun anak. Sehingga mereka tidak hanya didampingi untuk menyelesaikan permasalahan, tetapi juga ditempatkan di tempat yang membuat mereka merasa lebih aman. Karena ketika menjadi korban, di rumah sendiri pun mungkin mereka merasa tidak aman,” ujar Ansari dikutip dari media DRP RI, Parlementaria.

Ansari menjelaskan bahwa operasional Rumah Aman harus bersifat komprehensif dengan melibatkan tenaga profesional. Di dalamnya, korban diharapkan mendapatkan akses langsung ke psikolog untuk menangani dampak trauma, serta pendampingan dari pihak hukum untuk mengawal proses penyelesaian perkara.

“Di rumah aman itu ada psikolog sebagai pendamping untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan maupun bullying. Di sana mereka juga bisa menceritakan permasalahan kepada pihak hukum, sehingga ada sinkronisasi antara aspek psikologis dan aspek hukum yang perlu diselesaikan,” jelasnya.

Ansari mengungkapkan bahwa secara nasional program Rumah Aman telah berjalan di berbagai daerah. Namun, ia memberikan catatan khusus untuk wilayah Kepri, di mana fasilitas yang ada saat ini dianggap masih memerlukan peningkatan kualitas agar layak digunakan secara optimal.

“Di Kepulauan Riau sudah ada rumah amannya, namun sepertinya masih kurang layak. Pemerintah daerah telah meminta dukungan kami di Komisi VIII agar keberadaan rumah aman tersebut dapat didukung penuh, baik dari segi bangunan maupun fasilitas pendukung lainnya,” tambah Ansari.

Terkait mekanisme pembiayaan, Ansari memaparkan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk mengelola urusan keamanan dan pendampingan di Rumah Aman. Hal ini diharapkan menjadi solusi bagi daerah dalam memenuhi standar pelayanan minimal perlindungan perempuan dan anak.

“Sebenarnya rumah aman itu bisa didukung dari dana DAK Non-Fisik, termasuk untuk biaya keamanan dan pendampingan. Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan anggaran tersebut demi menjamin hak-hak korban kekerasan terpenuhi dengan layak,” pungkasnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.