Ekonomi Kreatif Digenjot, Pemerintah Siapkan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual
Selasa, 19 Mei 2026, 17:45 WIBJAKARTA â Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (HKI/IP) menunjukkan arah baru pembiayaan yang lebih inklusif terhadap aset nonfisik.
Skema ini membuka akses permodalan bagi kreator, inovator, dan pelaku industri kreatif yang sebelumnya sering terkendala karena tidak memiliki agunan konvensional, padahal memiliki nilai ekonomi dari hak cipta, merek, maupun paten.
Di sisi lain, kebijakan ini memperkuat transformasi ekonomi menuju berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), di mana ide dan inovasi menjadi sumber nilai tambah utama.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan lembaga keuangan dalam menilai valuasi HKI secara akurat serta literasi pelaku usaha dalam mengelola dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
Jika berjalan optimal, skema ini berpotensi memperluas inklusi keuangan sekaligus mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional.
Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan pemerintah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp10 triliun untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (HKI/IP).
âAkhirnya saya bicara dengan Menteri Keuangan, dengan Menko Perekonomian bahwa kalau ada KUR atau Kredit Usaha Rakyat untuk UMKM kenapa tidak ada KUR untuk industri kreatif berbasis kekayaan intelektual? Sehingga sertifikat kekayaan intelektualnya yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum itu bisa dijadikan agunan,â kata Riefky dalam peluncuran dan konferensi pers Indonesia Animation Report 2026 di Jakarta, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan pemerintah telah menyetujui alokasi KUR sebesar Rp10 triliun pada 2026 dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta untuk pelaku usaha kreatif pemula.
âNah, dari pihak Menteri Keuangan singkat cerita akhirnya menyetujui, diberikan Rp10 triliun untuk tahun 2026 ini, up to Rp500 juta KUR-nya untuk pemula pastinya,â ujarnya.
Meski demikian, Riefky mengatakan sertifikat kekayaan intelektual pada tahap awal masih berfungsi sebagai agunan pendukung, bukan agunan utama.
âIni belum jadi agunan utama untuk tahap awal, ini jadi agunan pendukung,â katanya.
Ia menambahkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha kreatif untuk mengakses pembiayaan tersebut, antara lain usaha telah berjalan minimal dua tahun dan memiliki rata-rata pendapatan bulanan di atas Rp50 juta.
Menurut Riefky, akses modal masih menjadi persoalan utama di industri animasi nasional.
âPemerintah sadar bahwa akses modal masih menjadi kendala bagi 85 persen studio animasi,â ujarnya.
Untuk mendukung implementasi pembiayaan berbasis IP, Kementerian Ekraf juga telah melantik 64 penilai kekayaan intelektual atau IP Valuator pertama di Indonesia.
âDalam sejarah Indonesia sekarang sudah ada IP Valuator, ada 64 yang telah kita lantik yang untuk membantu industri kreatif di Indonesia dalam hal untuk IP evaluasinya,â kata Riefky.
Indonesia Animation Report 2026 secara resmi diluncurkan oleh Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya sebagai studi komprehensif yang memetakan kondisi, potensi, serta tantangan industri animasi nasional.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- kredit usaha rakyat (KUR)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
AS Ambil Langkah Awal Menuju Sanksi Perdagangan Global Baru
-
Kuba Berisiko Jatuh ke Jurang Krisis Kemanusiaan yang Parah
-
Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun
-
Formula 1: Norris Akui McLaren Masih Harus Berbenah di Semua Lini
-
Diskusi Mudik 2026 Aman dan Nyaman
-
Balai Yasa Lahat: Pusat Perawatan KAI yang Jaga Keandalan Kereta di Sumatera
-
Kredit Skema KURDA Bunga Nol Persen Dirilis Pemkab Sragen untuk Dorong UMKM Naik Kelas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.