Sudah Saatnya Bank Berbenah, Lebih Efisien Guna Mendorong Penyaluran Kredit
📅 Jumat, 20 Feb 2026, 01:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pernyataan Pemerintah baru-baru ini yang akan mengganti direksi bank di bawah Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dinilai cukup beralasan, jika melihat dari realitas tingkat suku bunga kredit yang hanya turun 40 basis poin (bps) atau 0,4 persen dalam setahun. Bank Indonesia (BI) mencatat suku bunga kredit perbankan hanya turun 40 bps dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi 8,80 persen pada Januari 2026.
Padahal, suku bunga acuan (BI-Rate) selama 2025 telah dipangkas sebanyak lima kali dengan total penurunan sebesar 125 bps atau 1,25 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring di Jakarta, Kamis (19/2) menegaskan upaya penurunan suku bunga dana dan kredit perbankan ke depan masih perlu terus ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan kredit lebih tinggi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, jelas Perry, penurunan BI-Rate sebesar 125 bps selama 2025 dan ekspansi likuiditas moneter BI telah berdampak terhadap penurunan berbagai jenis suku bunga. Suku bunga INDONIA menurun 211 bps sejak awal tahun 2025 menjadi 3,92 persen pada 18 Februari 2026. Begitu pula suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan menurun masing-masing sebesar 225 bps, 227 bps, dan 223 bps sejak awal tahun 2025 menjadi sebesar 4,91 persen, 4,93 persen dan 5,04 persen pada 13 Februari 2026.
Sementara itu, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) untuk tenor 2 tahun dan 10 tahun masing-masing tercatat sebesar 5,06 persen dan 6,38 persen pada 18 Februari 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Transmisi penurunan suku bunga kebijakan terhadap terhadap suku bunga perbankan terus berlanjut, tetapi lebih terbatas,” kata Perry.
Suku bunga deposito 1 bulan baru turun sebesar 68 bps dari 4,81 persen pada Januari 2025 menjadi 4,13 persen pada Januari 2026.
Perry pun berharap upaya bank mengurangi pemberian special rate kepada deposan besar yang saat ini masih mencapai 26,42 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) terus dilanjutkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Penurunan suku bunga dana tersebut juga perlu makin ditransmisikan ke penurunan suku bunga kredit perbankan yang baru turun 40 bps, dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi sebesar 8,80 persen pada Januari 2026,” kata Perry.
Antisipasi Inflasi
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti sepakat dengan Gubernur BI untuk mendorong tingkat suku bunga lebih rendah guna mengantisipasi kenaikan inflasi.
Kendati demikian, studi empiris menunjukkan bahwa untuk bisa mendorong kredit perbankan lebih masif bukan hanya tingkat suku bunga yang didorong lebih rendah, tetapi juga Net interest margin (selisih tingkat suku bunga kredit dan tingkat suku bunga tabungan) yang harus lebih rendah.
“Selama NIM bank di Indonesia tinggi, bahkan paling tinggi di ASEAN. Kalau kata Menteri Keuangan Purbaya paling tinggi di dunia dan di akhirat, maka kredit tidak akan jalan,” kata Esther.
Selain itu, kebijakan untuk mempermudah pelunasan kredit juga harus diatur ulang. Selama ini, jika nasabah ingin melunasi sebagian selalu dikenakan pinalti (denda), bahkan di sebagian bank nasabah tidak boleh mengurangi jangka waktu kredit, hanya boleh mengurangi cicilan, plus nasabah harus bayar pinalti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!