Polres Garut Ciduk Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Pikap
📅 Senin, 16 Feb 2026, 04:25 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Feri Purnama
GARUT -- Tim Sancang Polres Garut menciduk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis pikap yang selama ini sering beroperasi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang tercatat sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, jajaran Unit III Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Garut selama ini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Tim Sancang Polres Garut, kata dia, akhirnya berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian mobil pikap yang selama ini dilakukan di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat.
Ia menyebutkan, pelaku yang diciduk Tim Sancang yakni inisial DD (48) dan Y (52) warga Garut, S (47) warga Karawang, dan MN (41) warga Lamongan, Jawa Tengah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mereka, lanjut dia, ditangkap di tempat berbeda yakni di dalam Tol Padalarang–Cileunyi wilayah Cimahi, dan di Karangpawitan, Garut pada 27 Januari 2026, hasil pengembangan menangkap pelaku lain di dalam tol wilayah Karawang pada 28 Januari 2026.
"Mereka memiliki peran berbeda-beda yakni eksekutor, pemetaan lokasi target, dan mengubah identitas kendaraan hasil curian," katanya.
Ia menyampaikan, pelaku dalam aksinya mencari mobil pikap yang oleh pemiliknya diparkirkan di tempat sembarangan lalu pelaku merusak kunci kontak menggunakan alat khusus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepolisian, kata dia, berhasil mendeteksi keberadaan mobil dan juga pelaku berdasarkan penyisiran rekaman CCTV di sejumlah tempat, dan pelacakan jaringan pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti hasil curian satu unit kendaraan pikap, perangkat pendeteksi sinyal GPS kendaraan, peralatan modifikasi kendaraan, mesin bor, cat semprot, plat nomor kendaraan palsu, dan sebagainya.
"Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta menelusuri barang bukti tambahan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!