Sidak Pasar Jalan Terus, Kaltim Bersih-bersih Produk Makanan Bermasalah
📅 Minggu, 15 Feb 2026, 22:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Prasetia Fauzani.
BALIKPAPAN – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur lagi turun langsung ke lapangan, dan hasilnya cukup bikin kaget.
Dalam pengawasan terpadu di pasar tradisional sampai ritel modern di Kota Balikpapan, petugas menemukan sejumlah produk makanan yang ternyata sudah tidak layak edar.
Langkah ini jadi pengingat penting buat pedagang dan konsumen sama-sama lebih teliti—cek kemasan, tanggal kedaluwarsa, sampai kondisi produk sebelum beli.
Intinya sederhana: biar belanja tetap aman, sehat, dan warga Kalimantan Timur bisa konsumsi makanan tanpa rasa was-was.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim, Muhammad Gozali Rahman, di Balikpapan, Minggu (15/2), mengungkapkan bahwa tim di lapangan menemukan berbagai pelanggaran ketentuan, mulai dari barang kedaluwarsa, produk tanpa label, hingga barang yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ini merugikan konsumen. Kami meminta para pedagang dan pengelola ritel mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Gozali saat memimpin rapat penyusunan berita acara hasil pengawasan.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan produk dengan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang sudah tidak berlaku, barang tanpa label halal, serta timbangan meja yang belum ditera ulang.
Pelanggaran harga juga ditemukan di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru, di mana minyak goreng merek Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, petugas menemukan daging beku yang dipajang tanpa penanganan standar suhu, beras tanpa alamat produsen, serta timbangan yang belum ditera ulang.
Kondisi serupa ditemukan di ritel modern berupa gula kemas ulang (repacking) tanpa label, daging beku tanpa keterangan jenis, serta aneka jajanan tanpa label halal.
Temuan yang cukup memprihatinkan berasal dari salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru. Petugas mendapati tata cara penyembelihan tidak sesuai syariat Islam, sehingga unggas yang dipotong di lokasi tersebut dinyatakan tidak halal.
Gozali menegaskan bahwa pengawasan ini rutin dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, serta Natal dan Tahun Baru.
“Khusus menjelang Ramadhan tahun ini, pengawasan difokuskan di Balikpapan karena keterbatasan anggaran. Namun, komitmen kami tetap sama: memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sasaran sidak kali ini meliputi Pasar Sepinggan, Pasar Baru, Hypermart, pertokoan area Klandasan, Maxi Lux, Pentacity dan Helmi Grosir Sungai Ampal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!