Uang Nasabah Akhirnya Cair: Lembaga Penjamin Simpanan Bayar Klaim 14.918 Rekening Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 13 Feb 2026, 21:45 WIB

CIREBON – Kabar lega datang buat ribuan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyalurkan klaim penjaminan tahap pertama kepada 14.918 nasabah, atau sekitar 81 persen dari total rekening.

Pembayaran klaim tersent dilakukan tak lama setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut. Langkah cepat ini jadi sinyal bahwa mekanisme perlindungan simpanan tetap berjalan, sekaligus memberi napas segar bagi masyarakat di Jawa Barat agar roda ekonomi lokal tetap berputar, meski bank daerahnya harus tutup.

Ket. Foto: Nasabah mendatangi Kantor Perumda BPR Cirebon di Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). — Sumber: ANTARA/ Fathnur Rohman.

“Nilai simpanan yang dibayarkan pada tahap pertama mencapai Rp89,5 miliar dan dinyatakan memenuhi syarat penjaminan LPS,” kata Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro dalam keterangannya di Cirebon, Jumat (13/2).

Ia menjelaskan penetapan pembayaran dilakukan setelah LPS menuntaskan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, percepatan pembayaran klaim dilakukan untuk memberikan kepastian kepada nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, khususnya di sektor BPR.

Ia mengapresiasi sikap nasabah yang tetap menjaga situasi kondusif selama proses pendataan dan verifikasi berlangsung, sehingga tahapan awal dapat diselesaikan lebih cepat.

Untuk pencairan dana klaim, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso sebagai bank pembayar, dengan pelaksanaan dimulai sejak 13 Februari 2026.

Ia menuturkan nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui pengumuman di kantor bank maupun secara daring melalui situs resmi LPS pada menu Aplikasi LPS, kemudian memilih Simpanan dan Status Simpanan.

“Pada layanan tersebut, nasabah cukup memasukkan nomor rekening dan disarankan mencatat nomor CIF guna mempercepat proses saat datang ke bank pembayar,” tuturnya.

Dalam proses pencairan, lanjut Nur, nasabah wajib menunjukkan identitas diri asli dan fotokopi, bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito, serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

Ia menuturkan bagi nasabah berbentuk badan usaha atau organisasi, diperlukan tambahan dokumen berupa anggaran dasar dan susunan pengurus, sedangkan pencairan melalui kuasa harus dilengkapi surat kuasa dan identitas penerima kuasa.

Nur menegaskan pengajuan klaim penjaminan simpanan tetap dapat dilakukan hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha bank, yaitu sampai 8 Februari 2031, sehingga nasabah tidak perlu berdesakan saat pencairan.

“Nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama diminta menunggu tahap berikutnya, karena tim LPS masih melanjutkan proses verifikasi terhadap sisa rekening,” tuturnya.

Selain membayar klaim simpanan, LPS telah membentuk tim likuidasi di kantor bank tersebut dan meminta para debitur tetap menyelesaikan kewajiban kredit melalui tim resmi, serta waspada terhadap pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dana.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.