Kabar Gembira! Pemkot Bandung Pastikan 71.000 Peserta PBI JK Aman, Anggaran Fiskal Masih 'Sakti'.
📅 Senin, 09 Feb 2026, 18:20 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Rubby Jovan
KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memastikan hak kesehatan puluhan ribu warganya tetap terlindungi melalui verifikasi dan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa sebanyak 71.000 warga yang sebelumnya terancam dicoret dari daftar kini telah divalidasi kembali untuk tetap menerima bantuan iuran.
Tak hanya mengamankan data lama, Pemkot Bandung bahkan berhasil menambah lebih dari 72.000 data baru yang memenuhi kriteria, sehingga jangkauan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan di Kota Kembang semakin meluas di tahun 2026 ini.
“Untuk masyarakat di Kota Bandung, Alhamdulillah telah kita tangani dengan sangat baik. Dari 71.000 orang yang dicoret telah kita mutakhirkan. Bahkan kita menambah menjadi lebih dari 72.000 data baru yang menjadi penerima PBI,” ujar Wali Kota Farhan di Bandung, Senin.
Farhan menekankan seluruh jajaran kewilayahan, Dinas Kesehatan, hingga fasilitas pelayanan publik seperti puskesmas dan RSUD harus proaktif di lapangan.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, kata dia, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC (Universal Health Coverage).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Apabila ada masyarakat miskin yang memerlukan bantuan, tetapi tidak memiliki BPJS atau tidak tertera sebagai PBI, maka segera daftarkan dan gunakan UHC,” ucap Farhan.
Ia menyebut dengan kondisi fiskal daerah yang masih cukup kuat, Kota Bandung memiliki kapasitas untuk menjamin pembiayaan UHC tetap berjalan optimal.
“Dengan kelulusan fiskal yang masih cukup, kita bisa memberikan UHC yang baik kepada masyarakat,” kata Farhan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan UHC harus menjadi perlindungan utama bagi kelompok rentan agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!