Pengembang Serahkan Fasos-Fasum Rp1,36 Triliun

Kamis, 05 Feb 2026, 04:20 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta menerima penyerahan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai 1,36 triliun dari para pengembang. Mereka adalah pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Gubernur Jakarta Pramono Anung yang menyaksikan langsung penandatanganan tersebut mengapresiasi pengembang yang telah memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah. Ia menilai penyerahan fasos dan fasum menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. “Saya yakin ketika pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya, tentu ada harapan agar aset itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” kata Pramono.

Ket. Foto: Pramono akan tegas terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan fasos dan fasum. Mereka akan terus ditagih. Ini disampaikan saat menerima fasos fasum dari pengembang, di Jakarta, Rabu (4/2). — Sumber: Koran Jakarta/Paundra

Menurut Pramono, pengelolaan fasos dan fasum tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga pemanfaatan aset secara nyata di lapangan. Ia menekankan pentingnya membangun kepercayaan antara pemerintah daerah dan pengembang sebagai dasar pengelolaan aset publik. Dia minta seluruh aset yang telah diserahkan segera dimanfaatkan secara terbuka dan bertanggung jawab. Pemprov, kata dia, tidak ingin aset yang sudah diterima hanya tercatat di atas kertas tanpa memberikan manfaat langsung kepada warga.

“Tidak ada artinya aset diterima lalu disimpan tanpa dimanfaatkan. Saya minta agar fasos-fasum yang sudah diserahkan segera digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” ujarnya. Pramono juga menegaskan Pemprov akan bersikap tegas terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan fasos dan fasum. Ia minta Inspektorat Jakarta aktif mengingatkan para pengembang melalui mekanisme surat peringatan dan langkah administratif lainnya.

Apabila peringatan tidak diindahkan, Pemprov akan mengambil tindakan. Menurut Pramono, penegakan aturan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dalam proses pengawasan, Pemprov melibatkan aparat penegak hukum. Mereka termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berkoordinasi dengan DPRD Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyerahan aset berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan, berdasarkan laporan keuangan teraudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, total kewajiban fasos-fasum para pengembang Jakarta mencapai 26,92 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut, 18,24 juta meter persegi telah diserahkan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.