BEI Perketat Aturan IPO, Free Float 15-25% Jadi Syarat Baru Calon Emiten!

Kamis, 05 Feb 2026, 17:30 WIB

JAKARTA – Aturan free float terbaru bagi perusahaan yang hendak melakukan IPO di pasar modal Indonesia resmi diterbitkan, menetapkan kisaran 15–25 persen saham yang harus diperdagangkan publik.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar dan mendorong transparansi, sekaligus memastikan investor memiliki akses memadai terhadap saham yang ditawarkan.

Ket. Foto: Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.

Dengan free float yang cukup, pergerakan harga saham di pasar dapat mencerminkan permintaan dan penawaran yang lebih sehat, sekaligus memperkuat fondasi pasar modal Indonesia jangka panjang.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Kamis (5/2).

Regulasi ini mengatur ketentuan bagi calon perusahaan yang berencana melangsungkan IPO saham di dua papan pencatatan, yakni papan utama dan papan pengembangan, dengan free float minimal ditetapkan kisaran 15-25 persen, tergantung kapitalisasi pasar (market cap) perusahaan.

Dalam poin III.3.2, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan calon perusahaan IPO yang akan mencatatkan saham di papan utama wajib telah menjalankan kegiatan operasional secara komersial dalam usaha utama (core business) paling singkat selama 36 bulan atau tiga tahun berturut-turut.

Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pencatatan pendapatan usaha selama tiga tahun buku terakhir.

Kemudian, pada poin III.3.7, BEI mengatur persyaratan jumlah saham free float setelah IPO atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari Bursa sebelum pengajuan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham.

Adapun, rincian ketentuan free float untuk papan utama mencakup, pertama, minimal 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan kurang dari Rp5 triliun.

Kedua, paling sedikit 20 persen bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO sebesar Rp5 triliun hingga Rp50 triliun. Ketiga, minimal 15 persen bagi calon perusahaan IPO yang memiliki kapitalisasi pasar sebelum pencatatan lebih dari Rp50 triliun.

Selain ketentuan tersebut, calon perusahaan IPO juga diwajibkan memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham sebagaimana tercantum dalam poin III.3.8, yaitu pertama, perusahaan harus memiliki paling sedikit 10 ribu pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO.

Kedua, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 1.000 pemilik SID pada satu bulan sebelum pengajuan IPO.

Sementara itu, untuk papan pengembangan, BEI juga menetapkan ketentuan free float sebagaimana tertuang dalam poin III.4.2.

Jeffrey menjelaskan calon perusahaan IPO atau anak usahanya diwajibkan telah menjalankan kegiatan operasional bisnis secara komersial paling singkat 24 bulan penuh atau dua tahun berturut-turut.

Bagi calon perusahaan IPO yang merupakan hasil restrukturisasi, jangka waktu operasional 24 bulan tersebut juga memperhitungkan masa operasional usaha utama yang sama pada entitas lain dengan pengendali yang sama.

Kemudian, pada poin III.4.3, Ia menjelaskan bahwa kegiatan operasional tersebut dibuktikan dengan pembukuan pendapatan usaha selama dua tahun buku terakhir.

Terkait ketentuan free float di papan pengembangan, poin III.4.7, mengatur jumlah saham free float setelah penawaran umum atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 150 juta saham.

Rinciannya, pertama, free float minimal 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO kurang dari Rp5 triliun.

Kedua, minimal 20 persen bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO sebesar Rp5 triliun hingga Rp50 triliun. Ketiga, minimal 15 persen bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO lebih dari Rp50 triliun.

Selain ketentuan tersebut, poin III.4.8 juga menetapkan persyaratan jumlah pemegang saham, yaitu, pertama, calon perusahaan IPO di papan pengembangan wajib memiliki paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO.

Kedua, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 500 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan IPO.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

DPR Dorong Relokasi Anggaran untuk Tangani Dampak Gempa NTT

Trump Ancam Bombardir Oman jika Ganggu Kesepakatan AS-Iran

Singapura dan Hong Kong Perkuat Ambisi Jadi Pusat Perdagangan Emas

Infantino Kehilangan Orang Kepercayaan Saat Tekanan di FIFA Meningkat

Serena dan Venus Williams Kembali Bertanding di Nomor Ganda, Kalah Dramatis di Cincinnati Open

Tiga Gunung Api Erupsi Malam Ini, Masyarakat Diminta Waspada

Perseteruan di Federasi Sepak Bola Asia Makin Panas, Presiden AFC Kecam Qatar

Unggulan Tumbang, Peluang Jonatan dan Alwi di Kejuaraan Dunia BWF 2026 Makin Terbuka

Liga Inggris Akan Publikasikan Evaluasi Independen Keputusan Wasit dan VAR Setiap Pekan

Mendekati Horor, The X-Files: I Want to Believe Dirilis Ulang dalam Director’s Cut R-Rated, Lebih Gelap dari Versi 2008

Desa-desa Hantu di Irak: ISIS Mengusir Warga, Kini Musuh Baru Mencegah Penduduk Pulang Kembali

'The Last Photograph', Thriller Gelap Terbaru Zack Snyder Tentang Fotografer Perang yang Menyelamatkan Anak-anak dari Bahaya Kartel

Pos PGA Berharap Warga Mewaspadai Awan Panas Guguran Karangetang

Gempa NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan, Kurang dari 5 BTS Masih Terdampak.

Memacu Pengentasan Kawasan Kumuh di 17 Kabupaten dan Kota di  Sumsel

Pastikan Stok BBM di NTT Aman, Komut Pertamina Tinjau Langsung Daerah Gempa

Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Penyakit Diare

Bantuan Alat Perpustakaan Digital bagi Empat Kampung di Jayapura

Karhutla Seluas 20 Hektare di Touna Sulteng Berhasil Dipadamkan

Kuda Biru Project Hadirkan Pelita Tenaga Surya di 6 Wilayah DKI Jakarta.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.