BEI Tekan Big Caps Buka Saham: Free Float 15% Bukan Lagi Opsional
📅 Rabu, 04 Feb 2026, 20:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Fauzan.
JAKARTA – Rencana implementasi kenaikan free float menjadi 15 persen dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas tata kelola pasar modal.
Kebijakan ini mendorong emiten memperluas porsi saham publik, sehingga memperbesar basis investor sekaligus memperkecil risiko pergerakan harga yang tidak mencerminkan fundamental.
Di sisi lain, penyesuaian ini menuntut kesiapan korporasi, terutama perusahaan dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi.
Jika diterapkan secara bertahap dan disertai insentif yang tepat, kebijakan free float 15 persen berpotensi memperdalam pasar, memperkuat kepercayaan investor, serta meningkatkan daya tarik bursa Indonesia di mata global.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam proses meningkatkan batas free float (saham yang dimiliki oleh publik) menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apabila ketentuan itu ditetapkan, setidaknya berpotensi ada 267 emiten yang belum dapat memenuhi batas free float sebesar 15 persen, dengan sebanyak 49 emiten di antaranya merupakan emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).
“Kalau kita zooming lagi nih, dari 267 itu ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Rabu (4/2).
Nyoman mengungkapkan sebanyak 49 emiten dengan kapitalisasi pasar besar tersebut berasal dari berbagai sektor, yang mana 49 emiten ini akan didorong sebagai proyek percontohan (pilot project) ke depan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami di Bursa dan OJK tadi Pak Hasan (Fawzi) juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka, dan kita akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” ujar Nyoman.
Apabila ketentuan free float sebesar 15 persen resmi diberlakukan, Nyoman mengatakan adanya potensi emiten-emiten yang tidak segera memenuhi akan dijatuhi sanksi delisting atau penghapusan pencatatan saham.
Ia mengungkapkan ketentuan free float ini telah dimasukkan dalam draft perubahan peraturan Bursa, yang juga mengatur sanksi dari denda, suspensi, hingga delisting.
Untuk periode suspensi, lanjut Nyoman, BEI menetapkan batas waktu selama 24 bulan bagi emiten untuk dapat melakukan penyesuaian.
Apabila ditemui tidak ada perbaikan, BEI akan melakukan delisting dan mewajibkan emiten terkait melakukan buyback saham.
“Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus di suspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor. Apa? buyback gitu,” ujar Nyoman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!