SPMB 2026 Pakai Nilai TKA? Ini Nasib Jalur Prestasi dan Aturan Resminya
📅 Minggu, 01 Feb 2026, 18:40 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: SPMB Jakarta
JAKARTA - Kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membuka opsi penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 langsung memicu perhatian publik. Isu ini ramai dibahas karena dinilai berpotensi mengubah peta persaingan jalur prestasi di tingkat SMP dan SMA.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa prestasi akademik dalam SPMB dapat menggunakan hasil TKA sebagai salah satu instrumen seleksi.
Masuknya TKA menandai pergeseran penting dalam mekanisme seleksi. Pemerintah memosisikan TKA sebagai alat ukur capaian akademik yang lebih terstandar dan objektif dibandingkan penilaian internal sekolah semata.
Namun, penggunaan TKA tidak bersifat wajib secara nasional. Frasa "dapat menggunakan" dalam surat edaran memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan teknis melalui petunjuk teknis (juknis) masing-masing.
Kondisi ini membuat skema SPMB 2026 berpotensi berbeda antar daerah. Ada wilayah yang menjadikan TKA sebagai komponen utama seleksi jalur prestasi akademik, sementara daerah lain tetap bisa mengombinasikan dengan instrumen penilaian lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
Situasi tersebut membuat banyak orang tua dan siswa bertanya-tanya apakah jalur prestasi kini hanya ditentukan oleh nilai TKA. Kekhawatiran ini muncul karena jalur prestasi selama ini identik dengan nilai rapor dan portofolio capaian akademik.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA hanya menjadi opsi tambahan. Pemerintah pusat tidak menghapus mekanisme seleksi lain dan tetap memberi fleksibilitas kepada daerah dalam menyusun formula penilaian.
Di tengah sorotan terhadap TKA, posisi prestasi nonakademik tetap dipertahankan. Jalur prestasi tidak semata-mata berbasis nilai akademik, tetapi juga mengakomodasi rekam jejak kepemimpinan dan aktivitas organisasi siswa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam surat edaran tersebut, prestasi nonakademik diatur secara rinci. Salah satu kategori yang diakui adalah pengalaman menjabat sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah.
Organisasi yang masuk dalam kategori ini meliputi OSIS, Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Badan Eksekutif Siswa, serta bentuk organisasi resmi lain yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
Selain organisasi intra sekolah, pengalaman dalam organisasi kepanduan juga tetap diakui. Aktivitas Pramuka dan organisasi sejenis yang disahkan sekolah tetap dapat digunakan sebagai dasar penilaian jalur prestasi nonakademik.
Dengan aturan ini, jalur prestasi SPMB 2026 tetap membuka ruang bagi siswa yang aktif berorganisasi. Rekam jejak kepemimpinan dan kontribusi sosial masih menjadi nilai tambah yang diperhitungkan dalam proses seleksi.
Isu lain yang ikut disorot adalah posisi nilai rapor. Dalam surat edaran Kemendikdasmen, nilai rapor tidak disebut secara eksplisit sebagai dasar seleksi jalur prestasi.
Namun, karena juknis disusun oleh pemerintah daerah, peluang penggunaan nilai rapor masih terbuka. Daerah dapat memasukkan rapor sebagai salah satu komponen penilaian sesuai kebijakan lokal dan kebutuhan wilayah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!