Kemkomdigi Nilai Judi Daring Ancaman Paling Berbahaya
Jumat, 30 Jan 2026, 03:10 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai perjudian daring atau judi online (judol) merupakan ancaman digital paling berbahaya bagi kesejahteraan keluarga.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kemkomdigi Dea Rachman mengatakan perjudian daring tidak hanya memberikan dampak kepada pemainnya, tetapi juga turut merugikan istri dan anaknya.
âBukan hanya pelaku judi online-nya saja, tetapi nanti dampaknya bisa berakibat ke keluarganya sendiri. Ibunya bisa kalang kabut, bisa stres karena uangnya hilang entah kemana, kondisi perekonomian bisa carut-marut dan anaknya bisa jadi tidak sekolah,â kata Dea di Jakarta, Kamis (29/1).
Ia menggambarkan perjudian daring layaknya racun yang dampaknya terasa dari unit paling kecil dalam struktur sosial, yakni keluarga, lalu meluas ke masyarakat. Kerusakan yang ditimbulkan perjudian daring pada keluarga dinilai mampu memberikan dampak lebih luas terhadap kondisi sosial secara umum.
âJadi kenapa (perjudian daring) paling berbahaya saat ini? Ya jelas karena dia merusak dari dalam satuan masyarakat terkecil hingga nantinya bisa meluas ke struktur yang lebih lebih luas,â kata Dea.
Dea menuturkan, upaya menekan perjudian daring perlu dilakukan dari dua sisi, yakni eksternal melalui peran negara dan internal lewat peran keluarga. Dari sisi eksternal, pemerintah berupaya memberantas perjudian daring melalui regulasi dan penegakan di ruang digital.
Pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan untuk memberantas perjudian daring seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Selain regulasi, Kemkomdigi juga melakukan langkah pencegahan ruang digital melalui penurunan (takedown) konten, iklan, dan platform yang berkaitan dengan perjudian daring.
Namun, ia menekankan peran keluarga juga dinilai penting sebagai untuk memberikan imbauan dan pemulihan bagi anggota keluarga yang sudah terjerat kecanduan perjudian daring.
30 Ribu Rekening
Sebelumnya,Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melaporkan telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring.
Upaya pemblokiran tersebut dilakukan selama 27 bulan terakhir atau sejak September 2023 hingga Desember 2025. âSejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),â ujar Dian dalam jawaban tertulis RDKB di Jakarta, Senin lalu. Ant/S-2
- Judi Online
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Siapkan Revitalisasi 1.408 Madrasah pada 2026
-
Inggris Hentikan Visa Studi dari Empat Negara, Cegah Mahasiswa Ajukan Suaka
-
Presiden Prabowo Minta Pemimpin Tak Saling Hasut
-
Permasalahan Sampah di Lokasi Wisata Pantai Tulungagung
-
Habib Jafar: Sakit Kanker Selama 7 Tahun Jadi Penggugur Dosa Vidi Aldiano
-
PLTU Cilacap Dorong Tata Kelola Desa Berbasis Data lewat Pelatihan dan Studi Banding di Sijenggung
-
ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik Lewat Program Mudik Nyaman Bersama 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.