Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendes Sebut Masyarakat Berhak Awasi dan Laporkan Penyelewengan Dana Desa

📅 Selasa, 27 Jan 2026, 15:00 WIB | Oleh:
Kemendes Sebut Masyarakat Berhak Awasi dan Laporkan Penyelewengan Dana Desa Doc: antara foto
Ket. Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy Parulian Sihotang dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (27/1).

JAKARTA - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyampaikan bahwa seluruh masyarakat desa berhak untuk ikut mengawasi pemanfaatan dana desa dan melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan dana desa," kata Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy Parulian Sihotang dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (27/1).

Dengan demikian, ujar dia melanjutkan, keterlibatan masyarakat tidak hanya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga mencakup pengawasan dana desa agar pemanfaatannya sesuai ketentuan dan kebutuhan warga.

Lebih lanjut, Friendy menjelaskan masyarakat desa diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan penggunaan dana desa yang tidak sesuai. Pengaduan dapat disampaikan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali melalui berbagai kanal yang telah disediakan pemerintah.

Kemendes PDT membuka layanan pengaduan melalui jalur telepon di nomor 1500040, layanan PPID atau biro di bidang hubungan masyarakat, pesan singkat (SMS) di 081288990040, serta aplikasi perpesanan WhatsApp 087788990040.

Kanal pengaduan tersebut ditujukan untuk memudahkan warga melaporkan dugaan penyimpangan secara cepat dan langsung.

Selain pengawasan oleh masyarakat, pengelolaan dana desa juga diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP) di tingkat kabupaten dan kota. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan secara berjenjang oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Kemendes PDT menegaskan, penguatan peran masyarakat dalam pengawasan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus mencegah penyimpangan sejak dini agar dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga desa.

Sebelumnya, Kemendes telah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2026, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, mengacu pada Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang menjadi dasar penyaluran dan pemanfaatan dana desa pada tahun anggaran 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ekonomi
Di BNI WondrX 2026, BNI Sek...
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Erupsi...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.