Proyek “Siluman” di TPA Burangkeng Pasca Disegel Menteri Lingkungan Hidup
📅 Sabtu, 24 Jan 2026, 13:13 WIB | Oleh: Tim PenulisKutu busuk penghisap darah pajak dan retribusi sampah dari rakyat harus dibersihkan secara total. TPA merupakan tempat kotoran harus ditata rapi dan diolah dengan teknologi, demikian para pengelolanya harus dibersihkan dari moral hazard, yang bermuara dari para penguasa di Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Pengelolaan sampah yang berhasil membutuhkan iklim good governance dan collaborative governance.
Pengelolaan sampah yang baik dan benar harus sesuai peraturan perundangan dimulai dari orang-orang pemegang kekuasaan yang berintegritas tinggi dan bebas KKN, sementara kepala dan staf UPTD TPA Burangkeng hanya sebagai pengikut teguh. Mestinya punya kreativitas dan inovasi dan profesionalitas kerja. Hal ini harus diberi gaji dan berbagai tunjangan yang tinggi, minimal Rp 10-15 juta per bulan.
Mereka harus mentaati UUNo. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan peraturan terkait. Sayangnya, Kabupaten Bekasi belum punya perda tentang pengelolaan sampah.
Sementara itu, tokoh dan warga sekitar harus dilibatkan dalam pengelolaan TPA Burangkeng. Bisa saja dimasukkan dalam Tim Monitoring Pengelolaan TPA Burangkeng. Keterlibatan warga sangat penting guna mempercepat perbaikan pengelolaan TPA dan pemulihan lingkungan hidup sekitarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!