Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Peraturan Penataan Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari

📅 Jumat, 23 Jan 2026, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Peraturan Penataan Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari Doc: Antara
Ket. Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA - Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri maupun UU tentang Aparatur ASN masih memerlukan waktu.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. RPP ini sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/1).

Ia juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud.

Menurut dia, pernyataan itu merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR RI.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tuturnya.

Yusril menambahkan meskipun revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.

Padahal, sambung dia, UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

Dikatakan bahwa jika hanya UU Polri yang direvisi sementara uu ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian.

Dengan demikian, dirinya menilai RPP diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum.Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.

“Pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik,” kata Menko.

Tetap Berlaku

Yusril juga menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku. “Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026,” ujar Yusril. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Nasional
Audiensi dengan Serikat Bur...

Gagal Beredar! Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaeng

40 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Daerah
Gagal Beredar! Polisi Tangk...
Megapolitan
Heboh! Kebakaran Gudang Ter...
Nasional
MPR: Indonesia Harus Berdaulat
Megapolitan
Bansos untuk Judol, 259 Pen...
Angin Segar Dunia Otomotif, Presiden Janjikan Insentif Kredit Ringan Tanpa DP Motor Listrik

Angin Segar Dunia Otomotif, Presiden Janjikan Insentif Kredit Ringan Tanpa DP Motor Listrik

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.