Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Zona Informatif Berfungsi Sebagai Instrumen Pencegahan Sengketa Informasi

📅 Rabu, 21 Jan 2026, 11:18 WIB | Oleh:
Zona Informatif Berfungsi Sebagai Instrumen Pencegahan Sengketa Informasi Doc: istimewa

JAKARTA — Zona Informatif menandai bahwa 189 Badan Publik Informatif tidak hanya patuh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi juga siap diuji oleh publik dalam praktik keterbukaan informasi sehari-hari.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan bahwa pemasangan Zona Informatif merupakan bentuk kesiapan badan publik untuk menjalankan kewajiban keterbukaan secara konsisten dan terukur.

“Zona Informatif menunjukkan bahwa badan publik benar-benar membuka diri terhadap pengawasan publik. Di ruang inilah komitmen keterbukaan diuji dalam pelayanan nyata kepada masyarakat,” ujar Agus di kantor KI DKI Jakarta,Tanah Abang Jakarta Pusat,pada Rabu(21/1/2026).

Menurutnya, Zona Informatif berfungsi sebagai instrumen pencegahan sengketa informasi. Dengan tersedianya akses informasi yang jelas, mudah, dan terstandar, potensi terjadinya sengketa antara pemohon informasi dan badan publik dapat diminimalkan.

“Sebagian besar sengketa informasi bermula dari tidak tersedianya informasi secara terbuka atau tidak jelasnya mekanisme layanan. Karena itu, penanda Zona Informatif hadir untuk menjawab persoalan tersebut,” jelasnya.

Agus menambahkan, bagi 189 Badan Publik Informatif, Zona Informatif sekaligus menjadi pengingat internal agar seluruh perangkat badan publik memahami kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.

“Ketika Zona Informatif dipasang dan dapat diakses publik, maka setiap unit kerja di dalamnya dituntut untuk patuh pada standar layanan informasi. Ini bukan sekadar simbol, tetapi sistem kontrol yang hidup,” tegasnya.

Diketahui, Sebanyak 189 badan publik yang meraih predikat Informatif berasal dari unsur organisasi perangkat daerah, pemerintah kota administrasi, kecamatan, kelurahan, rumah sakit umum daerah, sekolah negeri, badan usaha milik daerah, hingga lembaga vertikal dan partai politik.

Daftar tersebut mencakup, antara lain, Pemerintah Kota Administrasi di lima wilayah DKI Jakarta, sejumlah dinas dan biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, RSUD, puskesmas, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta, serta ratusan kelurahan dan kecamatan.

Agus menjelaskan, plang Zona Informatif dirancang dengan simbol dan visual yang mudah dikenali agar masyarakat dapat segera mengetahui bahwa suatu badan publik berkomitmen terhadap keterbukaan informasi.

“Zona Informatif sekaligus menjadi uji publik. Respons masyarakat akan menjadi umpan balik penting bagi KI DKI Jakarta dalam evaluasi lanjutan, termasuk pada pelaksanaan E-Monev mendatang,” kata Agus.

Ia berharap penerapan Zona Informatif dapat memperkuat budaya transparansi di lingkungan badan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

“Dengan identitas Zona Informatif, badan publik tidak hanya siap dinilai, tetapi siap dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” pungkas Agus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

56 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.