Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Diduga Oknum ASN Terlibat
📅 Rabu, 14 Jan 2026, 19:52 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Kecamatan Kebayoran Lama.
JAKARTA - Oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga terlibat dalam kasus penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Ya, ini masih terduga. Itu (petugas) dari Dinas Bina Marga, ASN yang bertugas di Kecamatan (Kebayoran Lama). Cuma dari tadi kita hubungi (untuk diklarifikasi) tidak diangkat," kata Camat Kebayoran Lama Mustofa Thohir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).
Mustofa membenarkan adanya penebangan pohon milik Pemerintah Provinsi DKI tanpa izin melalui video yang beredar.
Ia menyebut, terduga pelaku penebangan merupakan oknum petugas dari Dinas Bina Marga yang bertugas di wilayah kecamatan.
Ia menjelaskan, secara tugas pokok dan fungsi, petugas Bina Marga memang memiliki kewenangan melakukan pemangkasan pohon.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, kewenangan tersebut harus disertai izin resmi dan tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Ada, dia bisa memangkas, potong. Tapi itu harus ada izin, tidak main asal tebang,” ucapnya.
Dia menduga oknum itu mendapatkan imbalan dalam praktik penebangan pohon tersebut lantaran terdapat pihak lain yang meminta pohon dipotong.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ada pihak lain yang lain (yang meminta), memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalan). tapi untuk kebutuhan apa, saya kurang tahu,” ucapnya.
Kini, pihaknya telah melaporkan temuan penebangan pohon tanpa izin itu ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Kita sudah melaporkan ke Sudin Dinas Pertamanan (soal penebangan pohon),” ucapnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan siap melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan ruangan pameran (showroom) mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penebangan tersebut dilakukan tanpa izin dari dinas terkait, setelah dipastikan melalui pengecekan perizinan, baik ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota maupun ke Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) wilayah setempat dan hasilnya penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!