Mahasiswa Uji Pasal Demo Harus Izin di KUHP ke MK
📅 Rabu, 14 Jan 2026, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisAtas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, mereka ingin pasal tersebut dicabut keberlakuannya.
Para pemohon turut mengajukan permohonan alternatif, yakni agar Pasal 256 KUHP ditambahkan frasa “ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum”.
Adapun 13 mahasiswa yang mengajukan permohonan, antara lain, Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (12/1) dalam sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai bergilir di MK.
MK pada Jumat ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara itu, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta itu, para pemohon dan kuasa hukum menjelaskan poin yang diuji, yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!