Nahkoda dan ABK Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Jadi Tersangka
Jumat, 09 Jan 2026, 10:07 WIBKUPANG - Polres Manggarai Barat, Polda NTT menetapkan seorang nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat yang mengakibatkan empat WNA meninggal dunia
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Jumat (9/1) mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada Kamis (8/1) kemarin penyidik Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara.
âPenetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,â katanya.
Ia menjelaskan gelar perkara tersebut melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Henry menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
âPenyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,â ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
âKami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,â ujar Henry.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
SAR Mataram selamatkan 45 penumpang Kapal Tenggelam di Perairan Bima
-
Kemenpar Perkuat Skill Storytelling Pelaku Wisata di Belitung dan Labuan Bajo
-
Menhub dan Gubernur Jakarta Resmikan Stasiun JIS
-
Puluhan Tim Robotika Mengikuti Visitasi Daring Menjelang KRAI 2026 di Unej
-
Hong Kong Ajukan Dakwaan Pembunuhan dalam Tragedi Kebakaran Apartemen Paling Mematikan di Dunia
-
Keberhasilan UU Polri Bergantung pada Kualitas SDM
-
Legislator: Status Bulog Perlu Diperjelas di Revisi UU Pangan Biar Pemerintah Bisa Kendalikan Harga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.