Nahkoda dan ABK Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Jadi Tersangka
Jumat, 09 Jan 2026, 10:07 WIBKUPANG - Polres Manggarai Barat, Polda NTT menetapkan seorang nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat yang mengakibatkan empat WNA meninggal dunia
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Jumat (9/1) mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada Kamis (8/1) kemarin penyidik Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara.
âPenetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,â katanya.
Ia menjelaskan gelar perkara tersebut melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Henry menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
âPenyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,â ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
âKami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,â ujar Henry.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dua Korban Kapal Tenggelam di Perairan Selat Makassar Donggala Dinyatakan Hilang
-
Total 39 Korban Ditemukan, Pencarian Kapal WNI Tenggelam di Perak Resmi Berakhir
-
Pemprov Banten Targetkan 2 Juta Wisatawan pada Libur Idul Fitri 1447 H
-
Pencarian Sembilan ABK Kapal yang Terbalik di Perairan Bintan-Kepri
-
Warga Tak Dibatasi Belanja Pangan
-
Operasi Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Donggala Belum Ditemukan
-
Kapal Pengangkut Imigran Gelap Asal Indonesia Tenggelam di Perairan Malaysia, 23 Orang Selamat, 14 Hilang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.