Keberhasilan UU Polri Bergantung pada Kualitas SDM

Jumat, 12 Jun 2026, 03:08 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi UUditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.

Abdullah mengatakan, regulasi tersebut memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas, termasuk melalui penguatan peran lembaga pengawas eksternal.

Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. — Sumber: Antara

“Ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” kata Abdullah di Jakarta, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan perubahan dalam UU Polri mencakup arah transformasi institusi, penguatan pengawasan, netralitas dan profesionalitas, pelayanan kepada masyarakat, penugasan anggota di luar institusi Polri, batas usia pensiun, hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Oleh karena itu, menurut dia, perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang anggota Polri dalam menjalankan tugas.

“Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” ujarnya.

Abdullah mengatakan paradigma baru anggota Polri harus dibangun atas kesadaran bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan yang konstruktif juga menjadi elemen penting dalam mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang modern, profesional, dan dipercaya publik.

Ia menambahkan UU Polri yang baru juga memperkuat peran Kompolnas melalui kewenangan yang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.

Menurut dia, profesionalisme dan akuntabilitas harus berjalan beriringan dalam negara hukum yang demokratis. Semakin kuat kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” kata ­Abdullah.

Mampu Beradaptasi

Terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembaruan regulasi Polri diperlukan agar institusi tersebut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Supratman mengatakan perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme SDM.

“Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut dia, tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks mendorong pemerintah memperkuat landasan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui revisi Undang-Undang Polri.

Perubahan tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang pada Selasa (9/6).

Supratman mengatakan terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri.

Karena itu, menurut dia, peningkatan kinerja Polri dalam menjalankan fungsi, peran, tugas, dan kewenangannya menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan.

Pemerintah memandang keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan ­adaptif menjadi kebutuhan mendesak agar Polri mampu menjalankan tugas secara optimal sesuai perkembangan ­zaman.

Sementara itu, pengamat politik senior Boni Hargens mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberi ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati posisi dalam institusi kepolisian.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan terobosan paradigmatik yang menandai adanya transformasi berpikir cerdas dalam mengadaptasikan institusi keamanan dengan masyarakat sipil dalam praksis demokrasi kontemporer.

“Saya mengapresiasi kecerdasan Kapolri Listyo Sigit dalam menjaga keseimbangan antara dua kekuatan, yakni tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat dan proaksi Polri dalam menyatukan diri dengan masyarakat,” ungkap Boni, kemarin.

Sebelumnya, Kapolri mengatakan pihaknya berupaya membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri melalui pengaturan dalam peraturan ­turunan. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.