Legislator: Status Bulog Perlu Diperjelas di Revisi UU Pangan Biar Pemerintah Bisa Kendalikan Harga

Sabtu, 13 Jun 2026, 19:52 WIB

SURAKARTA– Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mendorong agar posisi Bulog diperjelas dalam revisi Undang-Undang Pangan. Menurutnya, transformasi Bulog menjadi BUMN membuat kemampuan pemerintah mengendalikan harga pangan saat terjadi gejolak menjadi terbatas.

“Kalau ada penugasan pemerintah, share-nya juga kecil, hitungannya 8 sampai 10 persen,” kata Slamet saat ditemui Parlementaria di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jumat (12/6) dikutip dari laman resmi DPR RI.

Ket. Foto: Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mendorong agar posisi Bulog diperjelas dalam revisi Undang-Undang Pangan — Sumber: istimewa

Ia menjelaskan, setelah bertransformasi menjadi BUMN, Bulog kini juga memiliki orientasi bisnis. Akibatnya, peran pemerintah untuk melakukan intervensi pasar saat harga pangan bergejolak menjadi melemah.

“Sehingga begitu harga terjadi gejolak, pemerintah tidak bisa mengendalikan karena memang tidak memegang logistik secara tinggi, setara share-nya di pasarnya,” ujarnya.

Slamet menilai masukan dari kalangan akademisi banyak menyoroti persoalan ini. Ia menekankan pentingnya memperjelas posisi Bulog, terutama di tengah adanya badan pangan yang baru dibentuk.

“Ini saya mendapatkan tanggapan dari kampus, bagaimana posisi Bulog ini di saat memang ada badan pangan. Jadi ini penting karena memang kita ingin pemerintah tetap mampu mengendalikan harga pangan,” tegasnya.

Selain isu kelembagaan, Slamet juga menyoroti pentingnya sosialisasi konsep diversifikasi pangan ke masyarakat, khususnya mahasiswa. Baginya, diversifikasi bukan hanya soal menambah jenis pangan baru, tapi juga mengembalikan masyarakat pada pangan lokal yang punya ikatan historis kuat.

“Kalau asumsi diversifikasi pangan adalah memperbanyak jenis pangan selain beras, mungkin istilah ini perlu mulai disosialisasikan kembali, terutama kepada mahasiswa. Kita ingin kembali kepada pangan lokal seperti jagung dan singkong,” ucapnya.

Mengakhiri pernyataannya, Slamet menegaskan tujuan pembangunan pangan nasional bukan hanya swasembada, tapi juga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

“Kita ingin swasembada pangan, tapi harga terjangkau juga. Artinya, secara jumlah cukup, tetapi rakyat kita juga dapat menjangkaunya,” tutup Slamet.

[13/6, 19.22] Meta AI: *Judul Opsi:*

1. *Slamet: Status Bulog Perlu Diperjelas di Revisi UU Pangan Biar Pemerintah Bisa Kendalikan Harga*

2. *Bulog Jadi BUMN, DPR Soroti Keterbatasan Pemerintah Intervensi Harga Pangan*

3. *Revisi UU Pangan, DPR: Perjelas Peran Bulog Biar Swasembada Jalan, Harga Tetap Terjangkau*

---

*REVISI NASKAH*

*Slamet: Posisi Bulog Harus Diperjelas di Revisi UU Pangan Biar Intervensi Harga Jalan*

*Surakarta* – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mendorong agar posisi Bulog diperjelas dalam revisi Undang-Undang Pangan. Menurutnya, transformasi Bulog menjadi BUMN membuat kemampuan pemerintah mengendalikan harga pangan saat terjadi gejolak menjadi terbatas.

“Kalau ada penugasan pemerintah, share-nya juga kecil, hitungannya 8 sampai 10 persen,” kata Slamet saat ditemui Parlementaria di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah bertransformasi menjadi BUMN, Bulog kini juga memiliki orientasi bisnis. Akibatnya, peran pemerintah untuk melakukan intervensi pasar saat harga pangan bergejolak menjadi melemah.

“Sehingga begitu harga terjadi gejolak, pemerintah tidak bisa mengendalikan karena memang tidak memegang logistik secara tinggi, setara share-nya di pasarnya,” ujarnya.

Slamet menilai masukan dari kalangan akademisi banyak menyoroti persoalan ini. Ia menekankan pentingnya memperjelas posisi Bulog, terutama di tengah adanya badan pangan yang baru dibentuk.

“Ini saya mendapatkan tanggapan dari kampus, bagaimana posisi Bulog ini di saat memang ada badan pangan. Jadi ini penting karena memang kita ingin pemerintah tetap mampu mengendalikan harga pangan,” tegasnya.

Selain isu kelembagaan, Slamet juga menyoroti pentingnya sosialisasi konsep diversifikasi pangan ke masyarakat, khususnya mahasiswa. Baginya, diversifikasi bukan hanya soal menambah jenis pangan baru, tapi juga mengembalikan masyarakat pada pangan lokal yang punya ikatan historis kuat.

“Kalau asumsi diversifikasi pangan adalah memperbanyak jenis pangan selain beras, mungkin istilah ini perlu mulai disosialisasikan kembali, terutama kepada mahasiswa. Kita ingin kembali kepada pangan lokal seperti jagung dan singkong,” ucapnya.

Mengakhiri pernyataannya, Slamet menegaskan tujuan pembangunan pangan nasional bukan hanya swasembada, tapi juga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

“Kita ingin swasembada pangan, tapi harga terjangkau juga. Artinya, secara jumlah cukup, tetapi rakyat kita juga dapat menjangkaunya,” tutup Slamet.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama DPR sedang merevis

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Fokus utama yang direvisi ialah kelembagaan pangan yakni pemisahan peran regulator dan operator. Sekarang ada Badan Pangan Nasional/NFA yang jadi koordinator kebijakan. 

Hal lainnya soal cadangan pangan. Aturan soal siapa yang pegang cadangan beras, jagung, dll, dan mekanisme pelepasan saat harga naik.

Lalu point lainnya diversifikasi pangan. Dorongan biar masyarakat gak cuma bergantung ke beras, tapi juga jagung, singkong, sagu, dll. Dan hal lainnya lagi soal leterjangkauan harga. Mekanisme biar harga di tingkat konsumen tetap stabil dan terjangkau.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.