Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kebijakan Darurat: Pemerintah Gratiskan Bunga KUR untuk UMKM Korban Bencana Sumatera

📅 Jumat, 09 Jan 2026, 21:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kebijakan Darurat: Pemerintah Gratiskan Bunga KUR untuk UMKM Korban Bencana Sumatera Doc: ANTARA.
Ket. Relawan asal Kalimantan Selatan menggunakan ekskavator membersihkan jalan untuk menyiapkan lahan hunian sementara bagi korban banjir di Kuranji, Padang, Sumatera Barat.

JAKARTA – Rencana pemerintah membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mulai 2026 mencerminkan pendekatan kebijakan yang bersifat pemulihan dan protektif.

Penetapan bunga 0 persen melalui moratorium KUR bertujuan menjaga kelangsungan usaha dan arus kas pelaku UMKM pada fase paling rentan pascabencana.

Skema kenaikan bunga bertahap menjadi 3 persen pada 2027 hingga kembali ke level normal 6 persen pada 2028 menunjukkan upaya menyeimbangkan dukungan sosial dengan disiplin fiskal, sekaligus memberi ruang adaptasi bagi UMKM sebelum kembali ke mekanisme pembiayaan komersial.

“Tahun pertama ini bunganya kita nol kan di 2026. 2027 jadi 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (9/1).

Selain penyesuaian bunga, Airlangga menyampaikan pemerintah juga membuka ruang kebijakan khusus bagi wilayah di Sumatera yang terdampak bencana.

Sebelumnya, Menko telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dampak bencana terhadap penyaluran KUR serta mengajukan usulan relaksasi bagi debitur terdampak.

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), Airlangga menyebutkan total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.

Dari total tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

“Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Sedang jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga dalam laporannya ke Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet.

Untuk penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak.

Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.