Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan Darurat: Pemerintah Gratiskan Bunga KUR untuk UMKM Korban Bencana Sumatera

📅 Jumat, 09 Jan 2026, 21:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kebijakan Darurat: Pemerintah Gratiskan Bunga KUR untuk UMKM Korban Bencana Sumatera Doc: ANTARA.
Ket. Relawan asal Kalimantan Selatan menggunakan ekskavator membersihkan jalan untuk menyiapkan lahan hunian sementara bagi korban banjir di Kuranji, Padang, Sumatera Barat.

JAKARTA – Rencana pemerintah membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mulai 2026 mencerminkan pendekatan kebijakan yang bersifat pemulihan dan protektif.

Penetapan bunga 0 persen melalui moratorium KUR bertujuan menjaga kelangsungan usaha dan arus kas pelaku UMKM pada fase paling rentan pascabencana.

Skema kenaikan bunga bertahap menjadi 3 persen pada 2027 hingga kembali ke level normal 6 persen pada 2028 menunjukkan upaya menyeimbangkan dukungan sosial dengan disiplin fiskal, sekaligus memberi ruang adaptasi bagi UMKM sebelum kembali ke mekanisme pembiayaan komersial.

“Tahun pertama ini bunganya kita nol kan di 2026. 2027 jadi 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (9/1).

Selain penyesuaian bunga, Airlangga menyampaikan pemerintah juga membuka ruang kebijakan khusus bagi wilayah di Sumatera yang terdampak bencana.

Sebelumnya, Menko telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dampak bencana terhadap penyaluran KUR serta mengajukan usulan relaksasi bagi debitur terdampak.

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), Airlangga menyebutkan total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.

Dari total tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

“Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Sedang jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga dalam laporannya ke Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet.

Untuk penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak.

Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Putri KW Sukses Menembus Babak 8 Besar

Semenit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Putri KW Sukses Menembus Ba...

Sabar/Reza Amankan Tiket Babak 8 Besar

Semenit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Sabar/Reza Amankan Tiket Ba...
Ekonomi
Rupiah Sentuh Level Terenda...

Jakarta Fair Akan Berlangsung Lebih Lama

1 jam lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Fair Akan Berlangsu...
Megapolitan
Jakarta Model Percontohan P...
Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.