Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KUHP dan KUHAP Baru Diuji di MK

📅 Kamis, 08 Jan 2026, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Salah satu sorotan utama publik terdapat dalam KUHP Baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 yakni terkait kekebasan berpendapat. Pemerintah menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan tetap dijamin.

Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini ditempatkan sebagai delik aduan, sehingga hanya pihak yang dirugikan secara langsung yang berhak melapor. “Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lain diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan,” petikan keterangan tersebut.

Sementara untuk hukum yang hidup di masyarakat, berlaku untuk pidana ringan serta mengedepankan kearifan lokal. Untuk aktivitas demonstrasi dan pawai diwajibkan adanya pemberitahuan kepada polisi untuk pengaturan ketertiban dan lalu lintas.

Selain itu, sejumlah pasal krusial lain seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi atau kumpul kebo, juga diatur dengan batasan pelapor yang jelas.

Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut dirancang untuk mencegah kriminalisasi berlebihan, sekaligus menjaga nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.

Adapun Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

Lebih lanjut Supratman mengaku sebanyak tiga dari tujuh isu merupakan hal yang paling sering didengar olehnya. “Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.