Awal Tahun, DJP Sudah Kantongi 67.769 SPT
📅 Kamis, 08 Jan 2026, 17:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar
JAKARTA – Pelaporan SPT Tahunan sangat vital. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan pilar utama dalam sistem perpajakan Indonesia yang menjamin keadilan, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan pembiayaan negara.
Pelaporan SPT merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia (UU KUP).
Jika Wajib Pajak tidak melapor atau terlambat melapor, ada konsekuensi hukum berupa denda administratif. Dalam kasus yang lebih serius, seperti penghindaran pajak yang disengaja atau pelaporan yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi pidana.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 67.769 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah diterima hingga 8 Januari 2026.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto merinci dari jumlah tersebut sekitar 66.000 SPT berstatus nihil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara, 1.011 SPT dengan status kurang bayar dengan nilai mencapai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar dengan nilai Rp2,7 miliar.
Ia menerangkan untuk mengamankan setoran pajak di Januari 2026, DJP memperkuat strategi berbasis sistem dan pengawasan.
Salah satunya melalui penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) seiring semakin dalamnya basis data perpajakan yang dimiliki otoritas pajak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, DJP mengoptimalkan interoperabilitas data dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk dengan unit-unit di lingkungan Kemenkeu serta otoritas di luar negeri.
Seluruh pertukaran data tersebut terintegrasi ke dalam sistem Coretax.
“Tentu attach ke dalam sistem, kita attach ke sistem Coretax kami,” ujarnya.
DJP juga melanjutkan strategi penegakan hukum multi door approach guna memberikan efek jera (deterrence), sekaligus memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Lebih lanjut, dari sisi kinerja penerimaan, Bimo mengungkapkan sebanyak 117 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari total 352 KPP telah berhasil mencapai 100 persen target penerimaan, bahkan sebagian ada yang melampaui target.
Adapun Pemerintah dalam APBN 2026 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.153 triliun. Dari jumlah tersebut, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.693 triliun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!