Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awal Tahun, DJP Sudah Kantongi 67.769 SPT

📅 Kamis, 08 Jan 2026, 17:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Awal Tahun, DJP Sudah Kantongi 67.769 SPT Doc: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar
Ket. Ilustrasi-Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

JAKARTA – Pelaporan SPT Tahunan sangat vital. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan pilar utama dalam sistem perpajakan Indonesia yang menjamin keadilan, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan pembiayaan negara.

Pelaporan SPT merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia (UU KUP).

Jika Wajib Pajak tidak melapor atau terlambat melapor, ada konsekuensi hukum berupa denda administratif. Dalam kasus yang lebih serius, seperti penghindaran pajak yang disengaja atau pelaporan yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi pidana.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 67.769 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah diterima hingga 8 Januari 2026.

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto merinci dari jumlah tersebut sekitar 66.000 SPT berstatus nihil.

Sementara, 1.011 SPT dengan status kurang bayar dengan nilai mencapai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar dengan nilai Rp2,7 miliar.

Ia menerangkan untuk mengamankan setoran pajak di Januari 2026, DJP memperkuat strategi berbasis sistem dan pengawasan.

Salah satunya melalui penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) seiring semakin dalamnya basis data perpajakan yang dimiliki otoritas pajak.

Selain itu, DJP mengoptimalkan interoperabilitas data dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk dengan unit-unit di lingkungan Kemenkeu serta otoritas di luar negeri.

Seluruh pertukaran data tersebut terintegrasi ke dalam sistem Coretax.

“Tentu attach ke dalam sistem, kita attach ke sistem Coretax kami,” ujarnya.

DJP juga melanjutkan strategi penegakan hukum multi door approach guna memberikan efek jera (deterrence), sekaligus memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Lebih lanjut, dari sisi kinerja penerimaan, Bimo mengungkapkan sebanyak 117 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari total 352 KPP telah berhasil mencapai 100 persen target penerimaan, bahkan sebagian ada yang melampaui target.

Adapun Pemerintah dalam APBN 2026 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.153 triliun. Dari jumlah tersebut, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.693 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.