Polri Bongkar Pendirian Perusahaan Fiktif untuk Simpan Uang Hasil dari 21 Situs Judi Online
📅 Rabu, 07 Jan 2026, 19:12 WIB | Oleh: SriyonoKemudian, tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR.
Terakhir tersangka WK yang merupakan Direktur PT ODI yang mana perusahaan tersebut yang menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.
Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah memasukkan satu orang berinisial FI ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Himawan mengatakan, modus operandi para tersangka adalah mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu serta menjadi direksi yang kemudian digunakan untuk membuka rekening atas nama perusahaan fiktif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rekening tersebut kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 situs judol tersebut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis meliputi UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Penyidikan tindak pidana tidak berhenti di sini. Artinya, masih dalam pengembangan kami, mendalami keterlibatan pihak-pihak lain terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!