LPDP Buka Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026, Full Dibiayai dan Bisa ke Luar Negeri

Senin, 05 Jan 2026, 16:35 WIB

JAKARTA - LPDP Kementerian Keuangan kembali membuka Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026 yang ditujukan untuk peningkatan kompetensi klinis lanjutan. Program ini menyasar dokter spesialis yang ingin mendalami sub-spesialis dengan skema pembiayaan penuh.

Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis LPDP dirancang fleksibel dan aplikatif sesuai kebutuhan layanan kesehatan nasional. Seluruh biaya pendidikan ditanggung negara, baik untuk program dalam negeri maupun luar negeri.

Ket. Foto: LPDP Kementerian Keuangan kembali membuka Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026 — Sumber: LPDP

Pendaftaran Fellowship Dokter Spesialis 2026 dibuka secara berkala setiap dua bulan. Berikut jadwal tiga tahap awal pendaftaran pada 2026.

  1. Tahap 1: 1 - 12 Januari 2026 dan saat ini sedang berlangsung.

  2. Tahap 2: 1 - 12 Maret 2026.

  3. Tahap 3: 1 - 12 Mei 2026.

Untuk pelamar Tahap 1 Januari 2026, LPDP telah menetapkan alur seleksi yang ketat dan berjenjang. Seleksi administrasi berlangsung pada 13–20 Januari 2026, dilanjutkan seleksi substansi pada 2 - 6 Februari 2026.

Jika dinyatakan lolos seluruh tahapan, peserta dapat mulai mengikuti fellowship paling cepat pada Maret 2026. Skema ini memberi kepastian waktu bagi dokter spesialis yang masih aktif menjalankan praktik klinis.

Beasiswa ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai dokter spesialis. Peserta wajib memiliki STR dan SIP yang masih berlaku serta tercatat aktif di rumah sakit pengusul.

LPDP menawarkan dua skema durasi studi sesuai lokasi fellowship. Rinciannya sebagai berikut.

  1. Tujuan Dalam Negeri: minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan.

  2. Tujuan Luar Negeri: minimal 3 bulan dan maksimal 24 bulan.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Pelamar wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap dan sesuai ketentuan.

Dokumen wajib yang harus diunggah mencakup beberapa berkas utama berikut.

  1. Surat penerimaan program atau Letter of Acceptance dari Unit Penyelenggara Fellowship.

  2. STR dan SIP dokter spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul.

  3. Esai rencana kerja yang relevan dengan pengembangan layanan kesehatan.

  4. Transkrip nilai jenjang profesi spesialis.

  5. Surat rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit Pengusul.

  6. Surat usulan pejabat Eselon II bagi pendaftar berstatus PNS, TNI, atau Polri.

LPDP juga menetapkan kewajiban pengabdian bagi seluruh penerima beasiswa setelah studi selesai. Alumni wajib menjalani masa kontribusi selama 3N atau tiga kali durasi fellowship di Rumah Sakit Pengusul.

Skema pengabdian ini ditujukan untuk memastikan peningkatan kompetensi dokter spesialis berdampak langsung pada pelayanan kesehatan. Program Fellowship Dokter Spesialis LPDP 2026 menjadi salah satu instrumen strategis penguatan SDM kesehatan nasional.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.