Turut Atasi Darurat Sampah, Warga Tangsel Tergugah Buat Komposter Mandiri
📅 Minggu, 04 Jan 2026, 22:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Saadatuddaraen
TANGERANG - Warga Serua, Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyulap tong penampung air menjadi komposter sebagai wadah penguraian sampah organik. Pasalnya, kota termuda di Banten itu dalam status darurat penanganan sampah.
"Kami membuat ini untuk mengatasi permasalahan sampah di tiga RW. Ini kita lakukan juga sebagai upaya untuk membantu pemerintah melakukan pengelolaan sampah," ujar warga Ciputat, Hohan Barazing, Minggu (4/1).
Hohan mengaku pengelolaan sampah secara mandiri ini juga bakal membentuk budaya masyarakat akan sadar kebersihan. Masyarakat diminta tidak bergantung pada pemerintah dalam persoalan sampah.
"Ini berkonsep dari warga untuk warga. Jadi harus bisa mandiri. Nanti kami akan sosialisasilan dan membuat aturan bersama Pak RT dan Pak RW," ucap dia.
Dia menyatakan komposter ini untuk pertama akan dibuat sebanyak 40 titik bagi kebutuhan tiga RW. Untuk pembuatan satu komposter ini memerlukan biaya kurang lebih Rp450 ribu.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami berharap pemerintah juga bisa hadir dan memfasilitasi kami. Karena ini untuk kepentingan bersama juga jadi ada simbiosis mutualismenya," kata dia.
Konsep pengelolaan sampah ini juga, sambung dia, untuk menyadarkan masyarakat akan sampah atau limbah memiliki nilai ekonomis. "Untuk komposter sendiri nanti bisa menjadi pupuk cair dan pupuk kompos," ucap dia.
Diketahui saat ini Kota Tangsel tengah menghadapi persoalan sampah yang cukup serius. Tumpukan sampah diakses jalan utama juga banyak terlihat dibeberapa titik kota.
Sebaiknya Anda baca juga:
Banyak warga yang mempermasalahkan ini dan mendesak Pemkot Tangsel untuk bisa menyelesaikan persoalan tumpukan sampah. Namun warga Serua, Ciputat, mereka justru secara mandiri melakukan pengelolaan sampah di lingkungan mereka.
Dari mulai membuat lubang biopori, hingga membuat komposter dilingkungan secara mandiri. Harapannya untuk membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ita Kurniasih, mengaku pihaknya terbitkan Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait masalah sampah. Status darurat penanggulangan sampah berlaku sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
"Nanti dari Kepwal ini akan dibentuk Satgas (Satuan Gugus Tugas, Red). Nantinya, satgas penanggulangan sampah terdiri dalam beberapa bidang kerja," ujar dia.
Ita mengutarakan setiap satgas mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Mereka terdiri dari satgas pengelolaan sampah, perubahan prilaku, bidang data dan informasi publik, bidang penegakan hukum dan pendisiplinan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!