Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Antisipasi Pendaki Ilegal, TNGGP Tempatkan Puluhan Petugas di Jalur Pendakian Gunung Gede

📅 Minggu, 04 Jan 2026, 17:41 WIB | Oleh:
Antisipasi Pendaki Ilegal, TNGGP Tempatkan Puluhan Petugas di Jalur Pendakian Gunung Gede Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di kawasan wisata Cibodas, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

CIANJUR, JAWA BARAT - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menempatkan 25 petugas di sepanjang jalur pendakian guna mengantisipasi pendaki ilegal karena pendakian ke Gunung Gede-Pangrango masih ditutup.

Juru Bicara Balai Besar TNGGP Agus Deni di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (4/1), mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan pendakian mulai dibuka sehingga meminta pendaki untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.

"Sampai saat ini pendakian masih ditutup sehingga kami minta pendaki tidak melakukan pendakian secara ilegal karena sanksi tegas akan diberikan," katanya.

Dia menjelaskan pendaki ilegal yang terjaring akan dikenakan sanksi administrasi, membayar denda, dan masuk dalam catatan hitam atau black list dilarang mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama beberapa tahun.

Mereka, katanya, diminta tidak termakan bujuk rayu oknum yang menawarkan pendakian melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus untuk menyiasati penutupan karena patroli petugas digencarkan di sejumlah tempat di jalur ilegal sampai ke kawasan puncak.

"Patroli petugas dilakukan menyasar sejumlah jalur tikus sampai ke kawasan puncak Gunung Gede-Pangrango, guna mengantisipasi pendaki ilegal, patroli dilakukan mulai dari pintu masuk Cibodas, Gunung Putri dan Salabintana," katanya.

Pihaknya berharap, calon pendaki cerdas dengan mengikuti aturan dengan tidak melakukan pelanggaran karena ada petugas yang bersiaga dan patroli serta melakukan tindakan setiap hari.

Selama penutupan dilakukan sejak Oktober 2025, kata dia, petugas sudah menurunkan 32 pendaki ilegal yang terjaring di dua jalur pendakian, sehingga diberikan sanksi administrasi dan denda.

Mereka yang terjaring diberikan sanksi teguran secara humanis dan edukasi, namun ketika kembali melalukan pendakian tanpa izin dikenakan sanksi denda sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Semua kalangan terutama pendaki diminta untuk bersabar menunggu jalur pendakian secara resmi kembali dibuka, jangan melakukan pendakian tanpa izin karena dapat merugikan diri dan orang lain," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.