KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
📅 Jumat, 02 Jan 2026, 21:30 WIB | Oleh: Tim RedaksiPidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam, dengan pelaksanaan maksimal 8 jam per hari dan dapat diangsur hingga 6 bulan.
KUHP menegaskan, pidana ini tidak boleh dikomersialkan dan diawasi oleh jaksa serta pembimbing kemasyarakatan.
Jika terpidana mangkir tanpa alasan sah, sanksi bisa diganti dengan pidana penjara atau denda.
Mahkamah Agung juga telah menjelaskan mekanisme putusan pidana kerja sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hakim wajib menyebutkan secara rinci durasi, jumlah jam per hari, hari pelaksanaan, hingga lokasi kerja sosial dalam putusannya.
Lokasi kerja sosial nantinya dapat berupa rumah sakit, tempat ibadah, panti asuhan, panti lansia, sekolah, hingga lembaga sosial lainnya, dengan mempertimbangkan profesi dan kemampuan terpidana.
Pidana kerja sosial dinilai sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan lapas sekaligus mencegah pelaku pelanggaran ringan terpapar lingkungan kriminal di penjara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Skema ini juga memberi ruang bagi pelaku untuk tetap produktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru, lebih tegas, tetapi juga lebih manusiawi.
Perlu Pengawasan
Terpisah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, mengatakan bahwa KUHP baru merupakan kemajuan dalam rangka dekolonisasi hukum dan penguatan sistem hukum nasional. Namun, ia juga menyatakan bahwa KUHP baru masih memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan KUHPidana warisan kolonial.
Ali Rido menyebutkan bahwa pasal-pasal yang masih dipertahankan dalam KUHP baru, seperti Pasal 217-Pasal 220 tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan/atau wakil presiden, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan No. 6/PUU-V/2007.
"Pengaturan tersebut menjadi indikasi belum dewasanya penyelenggara negara dalam pembentukan undang-undang," kata Ali.
Namun, Ali juga menyambut baik penguatan kedudukan hukum pidana adat melalui peraturan daerah, yang sesuai dengan pertimbangan Putusan MK No 35/PUU X/2012. "Hal itu pula sebagai bentuk penghormatan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat yang dijamin dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945," kata Ali.
Ali menekankan bahwa pasca berlakunya KUHP baru, perlu dilakukan pengawasan agar tidak bergeser menjadi instrumen pembatasan hak warga negara yang berlebihan. "Perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru bukan semata soal 'pasal lama versus pasal baru', melainkan perbedaan paradigma: dari hukum pidana kolonial menuju hukum pidana nasional yang konstitusional, demokratis, dan berkeadilan," kata Ali.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!