KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
📅 Jumat, 02 Jan 2026, 21:30 WIB | Oleh: Tim RedaksiPendekatan KUHP baru yang lebih menerapkan sanksi pekerjaan sosial pada kasus kasus tertentu menurut Prof Hibnu juga bagus agar penjara tidak semakin penjara.
Diketahui, mulai 2 Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tak lagi otomatis dijebloskan ke penjara. Pemerintah membuka opsi pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. “Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus, Kamis (1/1).
Menurut Agus, pidana kerja sosial dirancang sebagai hukuman yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelaku tetap diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi dengan cara yang lebih produktif dan tidak selalu berakhir di balik jeruji besi.
Pemerintah juga telah memastikan kesiapan teknis pelaksanaan hukuman kerja sosial telah dilakukan.
Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan kini berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani terpidana.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” jelas Agus.
Jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, aspek regulasi dan koordinasi lintas lembaga juga telah dipersiapkan, termasuk dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi.
“Ya sudah, sudah,” kata Agus singkat saat ditanya soal koordinasi dengan MA.
KUHP baru juga mengatur secara rinci kriteria pelaku yang bisa dijatuhi pidana kerja sosial.
Mengacu Pasal 85 KUHP, hukuman ini dapat diberikan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta).
Hakim juga wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, latar belakang keyakinan, hingga kemampuan membayar denda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!