Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru

📅 Jumat, 02 Jan 2026, 21:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Pendekatan KUHP baru yang lebih menerapkan sanksi pekerjaan sosial pada kasus kasus tertentu menurut Prof Hibnu juga bagus agar penjara tidak semakin penjara.


 Diketahui, mulai 2 Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tak lagi otomatis dijebloskan ke penjara. Pemerintah membuka opsi pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. “Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus, Kamis (1/1).


Menurut Agus, pidana kerja sosial dirancang sebagai hukuman yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan.

Pelaku tetap diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi dengan cara yang lebih produktif dan tidak selalu berakhir di balik jeruji besi.

Pemerintah juga telah memastikan kesiapan teknis pelaksanaan hukuman kerja sosial telah dilakukan.

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan kini berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani terpidana.

“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” jelas Agus.


Jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, aspek regulasi dan koordinasi lintas lembaga juga telah dipersiapkan, termasuk dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi.
“Ya sudah, sudah,” kata Agus singkat saat ditanya soal koordinasi dengan MA.

KUHP baru juga mengatur secara rinci kriteria pelaku yang bisa dijatuhi pidana kerja sosial.

Mengacu Pasal 85 KUHP, hukuman ini dapat diberikan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta).

Hakim juga wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, latar belakang keyakinan, hingga kemampuan membayar denda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

15 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.