Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru

📅 Jumat, 02 Jan 2026, 21:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Pendekatan KUHP baru yang lebih menerapkan sanksi pekerjaan sosial pada kasus kasus tertentu menurut Prof Hibnu juga bagus agar penjara tidak semakin penjara.


 Diketahui, mulai 2 Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tak lagi otomatis dijebloskan ke penjara. Pemerintah membuka opsi pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. “Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus, Kamis (1/1).


Menurut Agus, pidana kerja sosial dirancang sebagai hukuman yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan.

Pelaku tetap diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi dengan cara yang lebih produktif dan tidak selalu berakhir di balik jeruji besi.

Pemerintah juga telah memastikan kesiapan teknis pelaksanaan hukuman kerja sosial telah dilakukan.

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan kini berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani terpidana.

“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” jelas Agus.


Jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, aspek regulasi dan koordinasi lintas lembaga juga telah dipersiapkan, termasuk dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi.
“Ya sudah, sudah,” kata Agus singkat saat ditanya soal koordinasi dengan MA.

KUHP baru juga mengatur secara rinci kriteria pelaku yang bisa dijatuhi pidana kerja sosial.

Mengacu Pasal 85 KUHP, hukuman ini dapat diberikan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta).

Hakim juga wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, latar belakang keyakinan, hingga kemampuan membayar denda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.