Bansos Kemensos Terakhir 31 Desember 2025, Segera Cairkan Sebelum Hangus!
📅 Selasa, 30 Des 2025, 10:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Kemensos
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan langkah tersebut krusial guna memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari dana kembali ke kas negara.
“BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta pada Senin.
Pada penyaluran tahap akhir ini, lanjutnya, penerima manfaat berhak mendapatkan dana rapel dengan nilai mencapai Rp900.000.
Sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2025, Mensos mengingatkan dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu akan mengalami prosedur berikut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertama, status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem.Selain itu, dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara.
“KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan,” imbuhnya.
Sementara terkait penyaluran, ia menerangkan penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara (untuk pemilik rekening) dan PT Pos Indonesia (untuk wilayah tertentu atau penerima non-rekening).
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat melakukan pencairan, ia kembali mengingatkan penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari target 35 juta jiwa, Mensos menyebutkan sebanyak 28 juta orang dinyatakan layak sebagai penerima.
"Kami ingin memastikan penyaluran bansos Rp900 ribu ini tepat sasaran. Saat ini kami bersama Dirut PT Pos meninjau langsung penyaluran di lapangan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya tepat waktu," ujar Mensos Saifullah.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu, yakni melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id/, dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek melalui aplikasi aplikasi resmi "Cek Bansos" yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Selain melalui dua jalur tersebut, masyarakat dapat mengecek juga melalui pengumuman resmi di tingkat RT/RW, kelurahan, atau surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!