Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenimipas Koordinasi dengan Pemda-MA Sambut KUHP dan KUHAP Baru

📅 Senin, 29 Des 2025, 16:21 WIB | Oleh:
Kemenimipas Koordinasi dengan Pemda-MA Sambut KUHP dan KUHAP Baru Doc: ANTARA/HO-Kemenimipas
Ket. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai acara refleksi akhir tahun 2025 di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (29/12).

JAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) hingga kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung (MA), dalam rangka menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal tahun 2026.

Menteri Imipas Agus Andrianto saat diwawancarai setelah acara refleksi akhir tahun 2025 mengatakan pihaknya telah berkoordinasi untuk menentukan berbagai jenis dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, salah satu jenis pidana yang diatur dalam KUHP baru.

“Hasil koordinasi para kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan), karutan (kepala rumah tahanan) dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif, tempat, dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” kata dia di Jakarta, Senin.

Kemenimipas telah menandatangani berbagai perjanjian kerja sama antara balai pemasyarakatan (bapas) dan mitra untuk lokasi pelaksanaan pidana sosial. Hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 968 lokasi dan 1.888 mitra untuk penerapan pidana dimaksud.

Selain itu, Menteri Agus juga telah mengirimkan surat kesiapan pidana kerja sosial kepada Ketua MA Sunarto yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pertimbangan bagi ketua pengadilan negeri.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diketahui mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia mengatakan setidaknya terdapat dua kendala menyambut berlakunya dua aturan baru itu, yakni keterbatasan jumlah bapas dan masih kurangnya sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan (PK).

Untuk mengatasi kendala tersebut, Asep menjelaskan bahwa Ditjenpas telah telah membentuk pos bapas, sekaligus mengusulkan pembentukan bapas baru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Target penambahan 100 bapas baru hingga tahun 2030,” ucap Asep pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, terkait kendala kekurangan PK, Ditjenpas telah mengusulkan formasi PK sebanyak 8.609 orang dan asisten PK sebanyak 902 orang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.