Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jabatan Peneliti di Kampus, Kunci Penguatan Riset Perguruan Tinggi

📅 Minggu, 28 Des 2025, 10:05 WIB | Oleh:
Jabatan Peneliti di Kampus, Kunci Penguatan Riset Perguruan Tinggi Doc: Antara Foto
Ket. Ilustrasi peneliti sedang melakukan riset.

Baru-baru ini, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria melontarkan gagasan yang sekilas terdengar teknokratis, tetapi sesungguhnya menyimpan implikasi besar bagi masa depan perguruan tinggi Indonesia: membuka opsi jabatan fungsional peneliti di kampus.

Gagasan ini dimaksudkan untuk memperkuat riset perguruan tinggi, sekaligus memberi ruang karier bagi para peneliti yang selama ini tak sepenuhnya tertampung dalam skema dosen. Di tengah stagnasi riset kampus dan obsesinya pada angka akreditasi, wacana ini patut dibaca sebagai sinyal perubahan arah.

Selama ini, perguruan tinggi di Indonesia lebih sering diperlakukan sebagai teaching university ketimbang universitas riset. Riset memang dilakukan, publikasi memang dikejar, tetapi kerap hanya menjadi instrumen administratif: syarat kenaikan pangkat, pemenuhan borang (daftar isian), atau formalitas hibah.

Dalam struktur seperti itu, peneliti non-dosen nyaris tak memiliki ruang hidup yang layak, mereka ada, bekerja, tetapi tak benar-benar diakui.

Ketika BRIN membuka kemungkinan lahirnya jabatan fungsional peneliti di perguruan tinggi, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya soal jenjang karier, melainkan arah epistemik kampus itu sendiri: apakah universitas sungguh-sungguh ingin menjadi pusat produksi pengetahuan, atau sekadar pabrik ijazah yang dibalut jargon riset.

Kendati demikian, harapan ini tentu tidak datang tanpa tanda tanya. Apakah kebijakan tersebut akan menjadi pintu masuk bagi lahirnya ekosistem universitas riset yang otonom dan berdaya, atau justru membuka babak baru sentralisasi riset di bawah logika birokrasi negara?

Apakah peneliti kampus akan berdiri sebagai subjek akademik yang merdeka atau hanya perpanjangan tangan institusi riset negara di ruang universitas? Pada posisi inilah, gagasan BRIN tak cukup dipuji sebagai terobosan, tetapi perlu diuji secara kritis, agar janji era baru universitas riset tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar menjelma sebagai transformasi.

Belajar dari dunia

Wacana menjadikan kampus sebagai universitas riset, sesungguhnya, bukan hal baru di tingkat global. Di Jerman, misalnya, universitas tidak hanya diisi oleh profesor dan dosen, tetapi juga oleh peneliti full-time yang memiliki status, jenjang karier, dan pengakuan profesional yang jelas.

Pelbagai lembaga, seperti Max Planck Society dan Fraunhofer Society, menunjukkan bagaimana peneliti dapat bekerja di persimpangan antara universitas, negara, dan industri, tanpa harus dibebani kewajiban mengajar. Di sana, riset bukan aktivitas sampingan, melainkan inti dari kerja akademik yang dilindungi dan dihargai.

Contoh lain dapat dilihat di Inggris, yang sejak lama memisahkan jalur karier teaching-focused academic dan research-focused academic. Melalui skema research-only contracts, banyak peneliti universitas bekerja penuh waktu untuk riset dan publikasi, dengan pembiayaan yang terhubung langsung ke lembaga nasional, seperti UK Research and Innovation (UKRI).

Model ini membuat universitas tidak lagi bergantung pada "dosen serba bisa", melainkan membangun ekosistem riset berbasis kolaborasi dan spesialisasi. Dampaknya terlihat jelas: riset kampus di Inggris relatif stabil, kompetitif, dan berpengaruh secara global.

Sementara itu, di Korea Selatan, transformasi universitas menjadi institusi penggerak riset berlangsung seiring dengan kebijakan negara yang agresif mendukung riset. Banyak universitas riset memiliki profesor riset atau research fellow yang tidak diwajibkan mengajar, tetapi difokuskan pada inovasi, paten, dan kolaborasi industri.

Negara memastikan bahwa peneliti kampus tidak terjebak dalam birokrasi administratif, melainkan diberi ruang kebebasan akademik untuk menghasilkan pengetahuan dan teknologi strategis.

Dari pengalaman pelbagai negara tersebut, satu pelajaran penting dapat ditarik: universitas riset tidak lahir dari slogan, melainkan dari pengakuan struktural bahwa peneliti adalah profesi otonom.

Dorongan universitas riset juga dipertegas oleh Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie yang menilai bahwa universitas tidak bisa lagi berhenti sebagai ruang pengajaran semata.

Dalam pernyataannya, Stella mengingatkan bahwa negara-negara yang mampu melompat secara ekonomi, seperti Jerman, Amerika Serikat, dan China, lebih dahulu menata universitasnya sebagai pusat riset dan inovasi, meski dampaknya baru terasa puluhan tahun kemudian.

Pesan ini penting: riset bukan jalan pintas, melainkan investasi jangka panjang yang menuntut konsistensi kebijakan dan keberanian negara.

Maka, ketika negara meminta kampus bertransformasi menjadi universitas riset, tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan sepihak kepada universitas; negara juga harus memastikan ekosistem riset yang adil, peneliti yang diakui secara struktural, serta kebebasan akademik yang dijaga agar inovasi tidak lahir dari tekanan, melainkan dari kemerdekaan berpikir.

Jika Indonesia, melalui BRIN, serius membuka jabatan fungsional peneliti di perguruan tinggi, maka kebijakan ini semestinya diarahkan bukan hanya sebagai penataan administratif, melainkan sebagai fondasi perubahan paradigma. Tanpa itu, universitas akan terus terjebak pada riset simbolik; sebaliknya, dengan desain yang tepat, kampus dapat benar-benar menjelma sebagai ruang produksi pengetahuan yang merdeka dan berdampak.

Risiko birokratisasi

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • RAPBN 2027 di Depan Mata, Investor Menanti Jawaban Pemerintah soal Arah Ekonomi Indonesia
    Preview komentar:
    Sejalan dengan kehati-hatian fiskal yang disepakati Banggar DPR ...
  • El Nino Ancam Produksi Pangan, Pengelolaan Air dan Perlindungan Petani Perlu Diperkuat
    Preview komentar:
    Sejalan dengan rekomendasi penerapan climate-smart agriculture yang didorong ...
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Belum Pernah Terjadi, AS Ra...

Investor Cermati Pidato Presiden, IHSG Bergerak Datar

37 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Investor Cermati Pidato Pre...
Nasional
Dekorasi Hari Kemerdekaan d...

GPM menyemarakkan HUT RI di Aceh

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
GPM menyemarakkan HUT RI di...

Lembang Street Carnival 2026

1 jam lalu | Wahyu AP

Wisata
Lembang Street Carnival 2026

Jogja Fashion Week 2026

1 jam lalu | Wahyu AP

Rona
Jogja Fashion Week 2026
Luar Negeri
Nama Trump Kembali Dipasang...
Nasional
Bea Cukai gagalkan penyelun...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.