UMP Jakarta 2026: Gubernur Pramono akan Nyatakan Pada 24 Desember

Selasa, 23 Des 2025, 16:15 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025. Pengumuman tersebut dilakukan tepat pada batas akhir waktu penetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pramono menyampaikan kepastian itu usai menjalani agenda di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan.

Ket. Foto: — Sumber: iStock

“Kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Pramono singkat kepada wartawan. Pernyataan tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi soal mundurnya jadwal pengumuman UMP Jakarta 2026.

Pramono menjelaskan, sebelum angka UMP ditetapkan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar sejumlah rapat intensif. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan perwakilan pekerja.

Menurut Pramono, proses perumusan UMP Jakarta 2026 sudah berada di tahap akhir. Bahkan, angka UMP disebut telah mengerucut dan tinggal menunggu pengumuman resmi oleh gubernur.

“Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan keputusan gubernur, mudah-mudahan. Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Pramono.

Lebih lanjut, Pramono menekankan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh proses mengacu penuh pada regulasi nasional yang mengatur sistem pengupahan.

Ia memastikan, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menjadi rujukan utama dalam menetapkan formula dan besaran UMP di seluruh daerah, termasuk Jakarta.

“Pokoknya besok diumumkan, besok ditodong aja nanti saya umumkan. Sebagai Gubernur DKI Jakarta saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49 sehingga dengan demikian itu yang menjadi acuan,” kata Pramono.

Di sisi lain, dinamika penetapan UMP Jakarta 2026 juga diwarnai aksi unjuk rasa buruh. Sejumlah organisasi pekerja menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12), menjelang pengumuman resmi.

Massa buruh menyuarakan aspirasi agar UMP Jakarta 2026 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Mereka menilai kenaikan upah harus mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup di ibu kota.

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan relatif tertib. Para buruh membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pemerintah berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyadari bahwa penetapan UMP selalu menjadi isu sensitif yang menyangkut kepentingan banyak pihak. Di satu sisi, pemerintah harus menjaga daya beli pekerja, sementara di sisi lain tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Pramono menyebut, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi menjadi perhatian utama dalam penetapan UMP Jakarta 2026. Oleh karena itu, proses pengambilan keputusan dilakukan secara hati-hati dan berbasis regulasi.

Pengumuman UMP Jakarta 2026 pada 24 Desember 2025 akan menjadi penutup rangkaian panjang pembahasan upah di tingkat provinsi. Angka tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi pengusaha dan pekerja dalam menyusun perjanjian kerja pada tahun mendatang.

Dengan kepastian jadwal pengumuman ini, publik kini menanti besaran resmi UMP Jakarta 2026. Keputusan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.