Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Tegaskan Kayu Hanyut Banjir Bisa Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabencana

📅 Senin, 22 Des 2025, 13:05 WIB | Oleh:
Kemenhut Tegaskan Kayu Hanyut Banjir Bisa Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabencana Doc: VOI

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah terdampak, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mengutip dari ANTARA News, Senin (22/12), pemanfaatan tersebut ditujukan untuk membantu penanganan darurat serta proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa arus banjir dapat digunakan sebagai material pembangunan rumah, fasilitas umum, hingga sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat terdampak.

Menurut Laksmi, kebijakan ini merupakan langkah kemanusiaan yang diambil pemerintah agar warga dapat segera bangkit setelah bencana. Namun, ia menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan hanya diperbolehkan untuk kepentingan darurat dan pemulihan, bukan untuk kegiatan komersial.

Kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Direktorat Jenderal PHL yang diterbitkan pada 8 Desember 2025 mengenai Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL dan diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Edaran tersebut telah disampaikan kepada gubernur di tiga provinsi yang terdampak bencana.

Meski demikian, Kemenhut menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kayu hanyut dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya wajib menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti penebangan liar atau praktik pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di wilayah terdampak.

Kemenhut juga memastikan bahwa penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi secara ketat. Koordinasi dilakukan bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan benar-benar mendukung percepatan pemulihan pascabencana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.