Keseimbangan Produksi Migas dan Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi NKRI 2026
📅 Senin, 15 Des 2025, 22:01 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasKomitmen Percepat Pengembangan EBT
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai tulang punggung transisi energi nasional menuju target Net Zero Emission 2060.
Mewakili Direktur Jenderal EBTKE, M. Wahyu Jasa Diputra mengatakan penguatan EBT menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga ketahanan energi nasional, sejalan dengan agenda swasembada energi dan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca sektor energi.
Menurut Wahyu, Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat besar, mencapai sekitar 3.687 gigawatt, dengan dominasi energi surya, hidro, angin, dan panas bumi yang tersebar di seluruh wilayah. Namun, pemanfaatan potensi tersebut masih menghadapi tantangan struktural, mulai dari keterbatasan infrastruktur transmisi hingga kesiapan industri dalam negeri.
“Pemerintah menilai optimalisasi potensi ini krusial untuk memenuhi kebutuhan energi jangka panjang sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam peta jalan menuju NZE 2060, pemerintah menempatkan pengembangan EBT, elektrifikasi sektor transportasi dan rumah tangga, serta penerapan efisiensi energi sebagai strategi utama. Gas alam diposisikan sebagai energi transisi untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan, sementara teknologi carbon capture, utilization and storage (CCUS), hidrogen, dan nuklir mulai dipersiapkan sebagai sumber energi rendah karbon jangka panjang.
Wahyu memaparkan, hingga Semester I 2025, bauran EBT nasional telah mencapai sekitar 16% atau meningkat 1,35% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, kapasitas terpasang pembangkit EBT bertambah sekitar 1,15 gigawatt, terutama dari pembangkit tenaga air dan surya. Meski demikian, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi target bauran EBT sebesar 17–20% sesuai Kebijakan Energi Nasional.
Ke depan, pemerintah menargetkan investasi EBT hingga 2034 mencapai lebih dari Rp1.600 triliun, dengan potensi penciptaan sekitar 760 ribu lapangan kerja hijau dan penurunan emisi hingga 129 juta ton CO₂.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wahyu menegaskan bahwa percepatan transisi energi membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat, agar transformasi energi dapat berjalan seimbang antara aspek ketahanan, keterjangkauan, dan keberlanjutan.
Sementara Koordinator Eksploitasi Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Maruf Afandi mengungkapkan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan optimalisasi produksi minyak dan gas bumi nasional untuk menahan laju penurunan produksi sekaligus menekan defisit energi. “Peningkatan produksi migas menjadi prioritas strategis di tengah konsumsi domestik yang terus melampaui kapasitas produksi nasional,” ujarnya.
Maruf menjelaskan, konsumsi minyak Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sehingga menciptakan defisit yang signifikan dan meningkatkan ketergantungan impor. Di sisi gas, produksi nasional sekitar 6.500 juta kaki kubik per hari masih relatif mencukupi, namun tantangan utama terletak pada pengembangan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan domestik sektor listrik, industri, dan rumah tangga.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah mendorong eksplorasi secara masif dengan membuka lebih dari 75 blok migas potensial, serta mereaktivasi sekitar 4.500 sumur dan lapangan idle. Optimalisasi lapangan produksi juga dilakukan melalui penerapan teknologi lanjutan seperti multi-stage fracturing, horizontal drilling, dan berbagai metode enhanced oil recovery (EOR) guna meningkatkan recovery factor dari lapangan eksisting,” jelasnya.
Maruf menambahkan, pemerintah telah memperkenalkan fleksibilitas kontrak dan insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.
Skema kontrak cost recovery dan gross split yang diperbarui, pembebasan pajak tidak langsung pada fase eksplorasi, serta percepatan perizinan melalui regulasi baru, didalamnya termasuk Peraturan Menteri ESDM No.14 Tahun 2025, diharapkan dapat memperbaiki keekonomian proyek dan mempercepat tambahan produksi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!