Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bogor Pastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Diterapkan

📅 Senin, 08 Des 2025, 07:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Bogor Pastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Diterapkan Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah pelanggar di kawasan tanpa rokok di Kota Bogor sedang diperiksa petugas.

KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memastikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2028 tentang Kawasan Tanpa Rokok diterapkan dengan baik.

"Harus dikuatkan lagi dengan pelaksanaan sidak, razia, dan pengenaan tindak pidana ringan," ujar Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sebagaimana informasi yang diperoleh dari Diskominfo Kota Bogor, Senin (08/12).

Dalam keseharian, petugas Satuan Polisi Pamong Praja kerap mengawasi berbagai ruang publik dan di tempat-tempat keramaian umum di kawasan tanpa rokok.

Bahkan pada akhir pekan lalu, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim turun langsung melakukan inspeksi mendadak di kawasan tanpa rokok yang berada di salah satu mal di Kota Hujan itu.

Sidak dilakukan tidak hanya kepada individu yang melanggar karena merokok di sembarang tempat, tetapi juga kepada penjual vape atau pod yang berjualan di dalam mal. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bogor dalam menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

Mayoritas pelanggar berasal dari luar Kota Bogor, sehingga, sidak tersebut juga menjadi langkah memperluas dan menguatkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kota Bogor.

"Sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menjual vape. Mereka boleh menjual, tetapi tidak boleh memajang  barang. Kemudian ada pembatasan usia konsumen, sehingga penjual harus memastikan pembeli berusia di atas 18 tahun," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan melalui sidang tindak pidana ringan diputuskan oleh hakim, berkisar antara Rp1 juta untuk individu dan Rp5 juta untuk instansi.

Penerapan KTR ini memiliki berbagai aturan, di antaranya tidak boleh merokok di fasilitas publik, termasuk mal, rumah ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sebagainya.

"Batasannya adalah area terluar atau pagar. Pengelola fasilitas publik boleh menyiapkan tempat untuk merokok, namun harus ruang terpisah di area terbuka, tidak boleh di depan pintu masuk, tidak boleh di dalam, dan tidak boleh di tempat lalu lalang," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.