Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bogor Pastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Diterapkan

📅 Senin, 08 Des 2025, 07:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Bogor Pastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Diterapkan Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah pelanggar di kawasan tanpa rokok di Kota Bogor sedang diperiksa petugas.

KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memastikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2028 tentang Kawasan Tanpa Rokok diterapkan dengan baik.

"Harus dikuatkan lagi dengan pelaksanaan sidak, razia, dan pengenaan tindak pidana ringan," ujar Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sebagaimana informasi yang diperoleh dari Diskominfo Kota Bogor, Senin (08/12).

Dalam keseharian, petugas Satuan Polisi Pamong Praja kerap mengawasi berbagai ruang publik dan di tempat-tempat keramaian umum di kawasan tanpa rokok.

Bahkan pada akhir pekan lalu, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim turun langsung melakukan inspeksi mendadak di kawasan tanpa rokok yang berada di salah satu mal di Kota Hujan itu.

Sidak dilakukan tidak hanya kepada individu yang melanggar karena merokok di sembarang tempat, tetapi juga kepada penjual vape atau pod yang berjualan di dalam mal. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bogor dalam menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

Mayoritas pelanggar berasal dari luar Kota Bogor, sehingga, sidak tersebut juga menjadi langkah memperluas dan menguatkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kota Bogor.

"Sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menjual vape. Mereka boleh menjual, tetapi tidak boleh memajang  barang. Kemudian ada pembatasan usia konsumen, sehingga penjual harus memastikan pembeli berusia di atas 18 tahun," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan melalui sidang tindak pidana ringan diputuskan oleh hakim, berkisar antara Rp1 juta untuk individu dan Rp5 juta untuk instansi.

Penerapan KTR ini memiliki berbagai aturan, di antaranya tidak boleh merokok di fasilitas publik, termasuk mal, rumah ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sebagainya.

"Batasannya adalah area terluar atau pagar. Pengelola fasilitas publik boleh menyiapkan tempat untuk merokok, namun harus ruang terpisah di area terbuka, tidak boleh di depan pintu masuk, tidak boleh di dalam, dan tidak boleh di tempat lalu lalang," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.
    Preview komentar:
    swasambada gula juga tidak kalah pentingnya dari swasembada ...
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...

Bogor Lagi, Kasus Kanker Naik 138 Persen. Waspada!

58 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bogor Lagi, Kasus Kanker Na...
Megapolitan
Bagaimana Ini Pemkot Bogor,...

Tak Naik, Bea Balik Nama Kendaraan di Sulsel

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Naik, Bea Balik Nama Ke...
"Famtrip Marine Maratua 2026" Promosikan Keindahan Bawah Laut Maratua pada Turis Selam Malaysia dan Singapura

"Famtrip Marine Maratua 2026" Promosikan Keindahan Bawah Laut Maratua pada Turis Selam Malaysia dan Singapura

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.