Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kebijakan Penambahan Kuota Pengunjung Borobudur Diminta Dikaji Ulang

📅 Selasa, 02 Des 2025, 17:52 WIB | Oleh:
Kebijakan Penambahan Kuota Pengunjung Borobudur Diminta Dikaji Ulang     Doc: ANTARA/Anis Efizudin
Ket. Sejumlah wisatawan mengenakan kain sarung batik saat mengunjungi candi Borobudur di kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) Magelang, Jateng,

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah dan pengelola untuk mengkaji ulang kebijakan peningkatan kuota pengunjung Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, dari 1.200 wisatawan menjadi 4.000 wisatawan per hari.

“Kapasitas Borobudur yang semula hanya membolehkan maksimal 1.200 orang sekarang menjadi 4.000 pengunjung setiap hari selama delapan jam, nampaknya perlu kajian lebih mendalam," kata pria yang akrab disapa Fikri itu dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kabupaten Magelang, dikutip di Jakarta, Selasa (2/12).

Menurut dia, penetapan kuota pengunjung Candi Borobudur sepatutnya tidak hanya mempertimbangkan luas area, satuan area, dan faktor rotasi, sebagaimana biasa dilakukan untuk menghitung daya dukung dan daya tampung fisik candi. Akan tetapi, juga harus mempertimbangkan beberapa faktor lain yang mempengaruhi upaya perlindungan cagar budaya.

Berikutnya, Fikri juga menyoroti aspek sosial dan regulasi pengelolaan kawasan di sekitar Candi Borobudur. Ia menilai bahwa pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Borobudur saat ini belum memiliki landasan hukum yang kokoh.

Keterlibatan warga lokal, menurutnya, masih bersifat charity atau kebaikan hati pengelola semata, belum menjadi hak yang dijamin oleh sistem yang kuat.

“Masyarakat dan pemerintah daerah sudah dilibatkan dalam pemanfaatan Borobudur, namun masih belum kokoh karena berbasis pada belas kasihan pengelola, bukan karena kebersamaan yang berbasis pada regulasi,” kata dia.

20251202175015_FotoGrid_20251202_082637038.jpeg

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (1/12). Antara/HO-Humas DPR RI.



Oleh karena itu, Fikri mengingatkan pemerintah dan para pihak yang mengelola Candi Borobudur untuk segera melaksanakan Pasal 97 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola yang terdiri atas unsur pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Tujuan keberadaan badan itu adalah untuk memastikan pengelolaan kawasan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan kehidupan sosial di sekitarnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes itu kemudian menegaskan bahwa aturan tersebut belum pernah dilaksanakan secara konsekuen hingga saat ini.

Padahal, implementasi pasal tersebut krusial untuk memastikan bahwa Candi Borobudur tidak hanya menjadi objek wisata yang menguntungkan secara bisnis bagi segelintir pihak, tetapi juga menjadi pusat kehidupan yang memberikan dampak ekonomi nyata dan bermartabat bagi masyarakat Magelang.

Kritik dan masukan tersebut disampaikan Fikri di hadapan perwakilan PT Taman Wisata Candi (TWC), Balai Pelestarian Kebudayaan, serta jajaran pemerintah daerah setempat.

“Saya berharap catatan kritis ini menjadi evaluasi serius agar pengelolaan Borobudur ke depan lebih transparan, partisipatif, dan taat asas,” kata dia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand
    Preview komentar:
    skuad "gajah perang" sepertinya unggul, mrk diuntungkan sbg ...
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
Luar Negeri
Trump Beri Sinyal Mengejutk...
49 Titik Panas Terdeteksi di Gorontalo, BPBD Waspadai Potensi Karhutla

49 Titik Panas Terdeteksi di Gorontalo, BPBD Waspadai Potensi Karhutla

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.