Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Delu dan Kecot, Duo Pencuri Motor Roda Tiga yang Meresahkan Tangerang DItangkap

📅 Senin, 01 Des 2025, 15:45 WIB | Oleh:
Delu dan Kecot, Duo Pencuri Motor Roda Tiga yang Meresahkan Tangerang DItangkap Doc: ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang
Ket. Barang bukti hasil pencurian kendaraan betmotor.

TANGERANG -- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (ranmor) roda tiga (Viar) yang meresahkan masyarakat.

Dua pelaku utama yang ditangkap yakni Delu (38) sebagai eksekutor dan Kecot (39) nama samaran, sebagai penjual hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu mengatakan tiga orang lain turut diamankan karena berperan sebagai pembeli dan perantara barang curian.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Aksi pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah tim menganalisa rekaman CCTV dan melakukan pelacakan identitas pelaku.

"Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi," tuturnya.

Ia bilang, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang dengan bantuan rekannya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya, yaitu Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, Hendri sebagai pemilik bengkel tempat menyimpan motor curian.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit motor Viar merah B-4943-KYD (hasil curian); dua unit motor Viar lain tanpa identitas lengkap (diduga hasil curian); Uang sisa penjualan Rp435 ribu; Celana jeans pelaku.

"Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata dia.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik.

"Segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110," ucapnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Jakarta Masih Menarik bagi ...
Nasional
Piala Dunia Segera Hadir, A...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.