Perlu Kerja Sama Tanggung Puluhan Ribu Pekerja Rentan
📅 Minggu, 30 Nov 2025, 14:03 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaPemprov Bali sendiri memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengimplementasikan jaminan sosial secara universal, seperti Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pergub Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Ini adalah payung hukum bagi universal coverage,” ucapnya. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suandar menilai keinginan Gubernur Bali menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan Bali.
“Pak Gubernur sangat peduli pada aspek keberlanjutan, budaya, dan reputasi Bali sebagai destinasi wisata dunia, ini bukan hanya soal manfaat jangka pendek, tetapi tentang keberlangsungan Bali di masa depan,” ujar Asep.
Ia menambahkan, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun depan diperkirakan mendekati Rp1.000 triliun, sehingga penguatan tata kelola dan keberlanjutan menjadi tanggung jawab besar lembaga publik ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!