Tilang ETLE Jaring 1.005 Pelanggar di Banjarmasin
📅 Selasa, 25 Nov 2025, 19:55 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Gunawan Wibisono
BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat 1.005 pengendara kendaraan bermotor terjaring tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Intan 2025.
"Sebanyak 1.005 pelanggar itu terjaring tilang mulai 17-25 November atau delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2025," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra di Banjarmasin, Selasa.
Lebih lanjut, AKP Denny mengatakan tilang ETLE ini tilang secara elektronik dan dikonfirmasikan langsung melalui aplikasi WhatsApp milik para pelanggar.
Hingga kini, AKP Denny didampingi Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Donny, menuturkan dari 1.005 pelanggar yang mendapat tilang ETLE baru tiga pelanggar yang datang untuk konfirmasi ke pihak Unit Gakkum.
Bukan itu saja, ucap Kasat Lantas rata-rata pelanggar yang terkena tilang melalui ETLE ini kebanyakan mereka melakukan pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman dan ada sebagian melanggar lampu merah.
Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Donny menjelaskan ada 30 pelanggar yang diberikan sanksi tilang manual dan ada 159 diberikan teguran selama pelaksanaan Operasi Zebra Intan 17-25 November.
"Ya kalau kesalahan pengendara tidak begitu fatal dan tidak beresiko terjadi kecelakaan lalu lintas maka kami secara humanis dan presisi hanya memberikan teguran sambil melakukan edukasi untuk tidak mengulangi lagi," ucap Kanit Gakkum Polresta Banjarmasin.
Diketahui, data yang dikumpulkan oleh sistem ETLE akan diproses dan dianalisis untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran lalu lintas.
Jika terjadi pelanggaran menurut sistem ETLE, maka akan dikirimkan surat tilang elektronik (e-tilang) kepada pemilik kendaraan yang melanggar.
ETLE bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!