Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tilang ETLE Jaring 1.005 Pelanggar di Banjarmasin

📅 Selasa, 25 Nov 2025, 19:55 WIB | Oleh:
Tilang ETLE Jaring 1.005 Pelanggar di Banjarmasin Doc: ANTARA/Gunawan Wibisono
Ket. Personel Polresta Banjarmasin menindak bukti pelanggaran (Tilang) terhadap pelaku aksi balapan liar di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat 1.005 pengendara kendaraan bermotor terjaring tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Intan 2025.

"Sebanyak 1.005 pelanggar itu terjaring tilang mulai 17-25 November atau delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2025," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra di Banjarmasin, Selasa.

Lebih lanjut, AKP Denny mengatakan tilang ETLE ini tilang secara elektronik dan dikonfirmasikan langsung melalui aplikasi WhatsApp milik para pelanggar.

Hingga kini, AKP Denny didampingi Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Donny, menuturkan dari 1.005 pelanggar yang mendapat tilang ETLE baru tiga pelanggar yang datang untuk konfirmasi ke pihak Unit Gakkum.

Bukan itu saja, ucap Kasat Lantas rata-rata pelanggar yang terkena tilang melalui ETLE ini kebanyakan mereka melakukan pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman dan ada sebagian melanggar lampu merah.

Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Donny menjelaskan ada 30 pelanggar yang diberikan sanksi tilang manual dan ada 159 diberikan teguran selama pelaksanaan Operasi Zebra Intan 17-25 November.

"Ya kalau kesalahan pengendara tidak begitu fatal dan tidak beresiko terjadi kecelakaan lalu lintas maka kami secara humanis dan presisi hanya memberikan teguran sambil melakukan edukasi untuk tidak mengulangi lagi," ucap Kanit Gakkum Polresta Banjarmasin.

Diketahui, data yang dikumpulkan oleh sistem ETLE akan diproses dan dianalisis untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran lalu lintas.

Jika terjadi pelanggaran menurut sistem ETLE, maka akan dikirimkan surat tilang elektronik (e-tilang) kepada pemilik kendaraan yang melanggar.

ETLE bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Setelah AGI, Dunia Harus Si...

Masa Depan Bursa Dipertaruhkan

26 menit yang lalu | Lukman

Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Luar Negeri
Prancis Konfirmasi Kasus Eb...
Rona
Data Biometrik SIM Benarkah...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.