Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Masih Bermasalah! Ini Rekomendasi IPB

📅 Senin, 24 Nov 2025, 16:21 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Perbaikan dalam aspek pendataan penerima pupuk bersubsidi sudah menjadi keharusan. "Ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang baik dan inklusif. Sesuai dengan prinsip 7T sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2025,"ucap dia.

Dr. Drs. Jekvy Hendra selaku Direktur Pupuk, Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa Data eRDKK masih menjadi dasar penentuan penerima dan alokasi kuota pupuk bersubsidi. Kuota maksimal yang dapat ditebus petani dibatasi oleh dosis rekomendasi sesuai di eRDKK. 

Pada Permentan 15/2025 masih dimungkinkan realokasi pupuk bersubsidi jika terjadi kekurangan alokasi karena volume serapan pupuk tinggi dan kelebihan alokasi karena volume serapan pupuk rendah. 

"Perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi saat ini mencakup penebusan pupuk bersubsidi dapat dipantau secara real time, penebusan dapat dilakukan mulai 1 Januari, pelaksanaan kontrak pengadaan dipercepat, dan sistem terintegrasi, dimana eRDKK dapat diperbarui sepanjang tahun,"ungkap Jekvy Hendra.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

PSG Gandeng Google, Gemini Resmi Jadi Asisten AI Klub

21 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...

Tren Mendaki "Tek Tok" Makan Korban, Malaysia Larang Jalur Berisiko

27 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...
Luar Negeri
Kenapa Ada Kebijakan Baru I...
Olahraga
Ini Klasemen Grup A Piala A...
Luar Negeri
Semoga Tidak Ada Korban Jiw...
Ekonomi
Diversifikasi Ekspor Jadi K...

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.