Penyaluran Pupuk Bersubsidi Masih Bermasalah! Ini Rekomendasi IPB
📅 Senin, 24 Nov 2025, 16:21 WIB | Oleh: Tim RedaksiPerbaikan dalam aspek pendataan penerima pupuk bersubsidi sudah menjadi keharusan. "Ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang baik dan inklusif. Sesuai dengan prinsip 7T sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2025,"ucap dia.
Dr. Drs. Jekvy Hendra selaku Direktur Pupuk, Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa Data eRDKK masih menjadi dasar penentuan penerima dan alokasi kuota pupuk bersubsidi. Kuota maksimal yang dapat ditebus petani dibatasi oleh dosis rekomendasi sesuai di eRDKK.
Pada Permentan 15/2025 masih dimungkinkan realokasi pupuk bersubsidi jika terjadi kekurangan alokasi karena volume serapan pupuk tinggi dan kelebihan alokasi karena volume serapan pupuk rendah.
"Perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi saat ini mencakup penebusan pupuk bersubsidi dapat dipantau secara real time, penebusan dapat dilakukan mulai 1 Januari, pelaksanaan kontrak pengadaan dipercepat, dan sistem terintegrasi, dimana eRDKK dapat diperbarui sepanjang tahun,"ungkap Jekvy Hendra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!