Badan Pengkajian MPR RI Nilai Pasal 30 UUD 1945 Perlu Direvisi untuk Hadapi Ancaman Non-Militer yang Lebih Kompleks seperti Pangan, Energi, dan Siber
📅 Rabu, 19 Nov 2025, 13:22 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
BEKASI - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman menyampaikan bahwa Pasal 30 Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 saat ini masih menggunakan paradigma lama yang berorientasi pada ancaman fisik konvensional. Padahal, perubahan global 25 tahun terakhir telah menimbulkan ancaman-ancaman non-fisik yang jauh lebih kompleks.
“Tantangan kita hari ini bukan hanya pada ancaman militer. Ancaman pangan, energi, lingkungan hidup, hingga serangan siber menjadi isu krusial yang menentukan ketahanan nasional. Jika bangsa ini bergantung sepenuhnya pada pangan dari luar, negara bisa masuk dalam situasi yang membahayakan,” ujar Benny.
Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR RI bertema "Pertahanan dan Keamanan Negara" di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Diskusi ini dihadiri oleh anggota Badan Pengkajian MPR RI, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra; Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin dari Fraksi PDIP; Jialyka Maharani,. Al Hidayat Samsu, dan Jupri Mahmud dari Kelompok DPD.
Hadir juga narasumber dari kalangan akademisi Universitas Pertahanan, antara lain Mayjen TNI (Purn.) Puguh Santoso, Mayjen TNI (Purn) I Gede Sumertha KY, dan Laksda TNI Ivan Yulivan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Politisi Demokrat itu menyoroti bahwa Pasal 30 sebetulnya telah mengatur tiga pilar pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, dan rakyat). Namun, perkembangan ancaman modern menuntut perumusan ulang konsep pertahanan yang lebih adaptif.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait kerentanan Indonesia sebagai negara majemuk dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor asing maupun kelompok berkepentingan di dalam negeri. Ancaman disrupsi internal dianggap justru lebih berbahaya daripada ancaman militer terbuka.
“Yang lebih menakutkan adalah kemampuan pihak tertentu untuk melemahkan bangsa dari dalam. Isu pangan, energi, dan penguasaan sumber daya alam menjadi titik kritis. Jika tidak dikelola dengan baik, itu bisa menjadi alat untuk melemahkan kedaulatan kita,” terangnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam paparan awal, Mayjen TNI (Purn.) Puguh Santoso mengatakan pentingnya membangun tata kelola ketahanan, pertahanan, dan keamanan nasional sebagai satu sistem terpadu. Hal ini muncul karena berbagai regulasi yang ada dinilai belum tuntas, tumpang tindih, dan tidak operasional.
Menurutnya, banyak undang-undang terkait keamanan nasional termasuk Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Pertahanan, dan sejumlah regulasi turunan belum dirumuskan secara lengkap. Contoh paling jelas adalah persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tidak berjalan optimal karena tidak memiliki pedoman operasional yang tuntas.
“Secara teori hukum, sebuah sistem harus runtut dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga aturan pelaksana. Namun saat ini banyak celah yang membuat lembaga negara kebingungan dalam bertindak,” tegasnya.
Puguh juga menjelaskan, bahwa Indonesia sudah memiliki postur militer, namun tidak memiliki postur energi, postur pangan, postur kesehatan, dan sektor-sektor ketahanan lainnya yang seharusnya dapat diukur dan dipetakan secara nasional.
“Ketahanan pangan, energi, kesehatan, dan ekonomi adalah bagian dari elemen power nasional. Tanpa postur yang jelas, pemerintah sulit menilai kesiapan menghadapi ancaman non-militer maupun hibrida,” jelasnya.
Puguh menyebutkan pentingnya Indonesia segera memiliki Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) sebagai "fishbone" tata kelola keamanan yang nantinya menjadi dasar pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau lembaga serupa yang berada langsung di bawah Presiden.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!